"Kalau semangat revisi itu untuk mengembalikan ke dalam domain Kemenkumham sah-sah saja. Karena memang KPK tidak memiliki domain itu," kata Johan dalam diskusi 'Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor' di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3/2015).
Johan mengatakan, jika semangat revisi PP itu untuk memberikan kemudahan bagi koruptor dalam mendapatkan remisi, KPK tidak setuju. Menurut dia, hal tersebut bertentangan dengan tujuan awal disusunnya PP tersebut.
"Kalau begitu sangat mundur. Ini berbeda jauh dengan apa yang disampaikan Presiden dalam hal pemberantasan korupsi," kata dia.
Johan mengingatkan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI juga turut dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut. Tujuan PP ini salah satunya karena ada terpidana kasus korupsi yang meski telah dipenjara namun tidak jera.
"Bahkan dulu ada napi yang bangun sel itu jadi seperti hotel," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.