Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Hukuman Ideal bagi Koruptor

Kompas.com - 23/03/2015, 15:00 WIB

Hukuman ringan

Pada kenyataannya, selama ini hukuman kepada koruptor cenderung lemah meski sejumlah putusan kasasi Mahkamah Agung mulai memperberat hukuman koruptor. Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2014, hukuman bagi koruptor masih lemah, rata-rata hanya divonis dua tahun delapan bulan penjara. ICW mendata 395 perkara korupsi dengan 436 terdakwa dinyatakan bersalah dan 28 divonis bebas oleh pengadilan tipikor.

Selain itu, dari kasus-kasus yang ada, sebagian besar (77,6 persen) divonis ringan oleh hakim pengadilan tipikor. Kriteria ringan adalah hukuman penjara 1-4 tahun. Kemudian, 12,5 persen perkara divonis sedang, yakni dihukum penjara 4-10 tahun. Hanya 0,84 persen perkara yang divonis penjara 10 tahun lebih hingga seumur hidup.

Memang beberapa kali pengadilan tipikor berupaya memberikan efek jera kepada koruptor melalui tuntutan hukuman maksimal hingga pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga beberapa kali menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang bagi tersangka korupsi yang diduga menyamarkan perolehan hartanya melalui berbagai pihak dengan banyak cara. Namun, terbukti kasus-kasus baru korupsi terus muncul.

Terkait kisruh hukum dan politik yang menimpa KPK, ada perubahan apresiasi publik terhadap kiprah lembaga ini. Beberapa tahun terakhir, kepuasan publik terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi tercatat tinggi, mencapai mayoritas responden. Kini, pasca kisruh KPK, apresiasi itu tinggal menyisakan separuhnya, hanya 49,3 persen responden yang menyatakan puas terhadap upaya KPK. Dan, ketidakpuasan cenderung naik hingga 46,9 persen.

Patut diduga, derasnya arus pergumulan politik di negeri ini telah menyeret KPK dalam pusaran intrik politik. Perseteruan KPK dan Polri, beberapa waktu lalu, diduga ikut andil memperburuk kredibilitas lembaga pemberantas korupsi tersebut. Akibatnya, peran dan keberanian KPK cenderung menghilang dari perbincangan publik.

Di balik tingginya ketidakpuasan publik terhadap pemberantasan korupsi, lebih dari separuh responden masih berharap dan meyakini pemerintah akan serius memberantas kejahatan yang luar biasa dampaknya ini. Harapan publik ini seharusnya tak disia-siakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membunuh virus korupsi yang sewaktu-waktu bisa menyerang kembali dan justru menggerogoti wibawa pemerintah. (LITBANG KOMPAS/ Topan Yuniarto)

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Senin (23/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Imigrasi Amankan 28 Imigran Gelap dan WNI yang Jadi Penyelundup di Sukabumi

Nasional
Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Bareskrim Usut Korupsi di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 64 Miliar

Nasional
Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Komisi III DPR Bakal Kunker Ke Sumbar untuk Tindak Lanjuti Kasus Afif Maulana

Nasional
Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim Geledah Kantor ESDM di Jakpus Terkait Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Nasional
Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Respons Presiden dan Wapres soal Desakan Budi Arie Mundur dari Jabatan Menkominfo

Nasional
Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Kemenkes Bantah Bakal Datangkan 6.000 Dokter Asing ke Indonesia

Nasional
Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Kasus Hasyim Asy'ari, MUI: Moral Cacat dan Bejat, Tak Ada Pilihan Kecuali Dipecat

Nasional
Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Jaksa Agung Lantik Feri Wibisono Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU, Mochammad Afifuddin: Bukan Hal Mudah

Nasional
Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Mardani: Tamparan untuk Komisi II DPR

Ketua KPU Dipecat Karena Kasus Asusila, Mardani: Tamparan untuk Komisi II DPR

Nasional
Puan Sayangkan Kasus Afif Maulana Berlarut-larut

Puan Sayangkan Kasus Afif Maulana Berlarut-larut

Nasional
Puan Sayangkan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Puan Sayangkan Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila

Nasional
Kemenkes Klaim Tak Perintahkan Unair Copot Dekan yang Protes Dokter Asing

Kemenkes Klaim Tak Perintahkan Unair Copot Dekan yang Protes Dokter Asing

Nasional
Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tak Salah, Wapres: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Nilai Pembentukan Satgas PPDB Tak Salah, Wapres: Supaya Pengawasan Lebih Ketat

Nasional
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com