Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Hukuman Ideal bagi Koruptor

Kompas.com - 23/03/2015, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Hukuman berat bagi koruptor merupakan upaya memberikan efek jera dan memutus rantai korupsi. Menurut publik, selama ini hukuman terhadap koruptor belum berhasil memberikan efek jera. Oleh karena itu, mayoritas publik menolak jika terpidana korupsi diberi fasilitas keringanan masa hukuman atau remisi.

Penegasan jika hukuman bagi koruptor belum menimbulkan efek jera disuarakan hampir semua responden dalam jajak pendapat Kompas (89,6 persen). Rencana pelonggaran pemberian remisi atau pengurangan hukuman kepada narapidana kasus korupsi dinilai hanya akan membuat koruptor memiliki peluang baru untuk menghindari hukuman berat dan makin mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah, melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, melontarkan ide merevisi aturan tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi yang selama ini diperketat. Caranya, pemerintah mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan agar napi pidana khusus, seperti korupsi, narkoba, dan terorisme, hanya bisa mendapat remisi dan pembebasan bersyarat dengan sejumlah syarat.

Syarat-syarat itu tak lain bersedia menjadi justice collaborator dan bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan. Pengertian justice collaborator adalah pelaku tindak pidana korupsi, bukan pelaku utama, yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

Berbeda dengan gagasan pemberian remisi kepada koruptor, publik justru menunggu bentuk lain hukuman pidana korupsi yang mampu memberikan efek jera. Sebanyak 45,2 persen responden menyatakan hukuman penjara dan dimiskinkan akan efektif memberikan efek jera bagi koruptor. Adapun 25,1 persen responden menyatakan, penjara seumur hidup juga vonis yang bakal membuat jera koruptor. Malahan sebanyak 22,7 persen responden berpendapat ekstrem, hukuman mati harus diterapkan demi efek jera.

Selain hukuman yang diperberat, publik juga setuju jika hukuman bagi koruptor dari kalangan pejabat negara dikenakan lebih berat daripada kalangan swasta atau warga biasa. Tak kurang dari 76 persen responden menyuarakan demikian. Hal ini mengingat pejabat negara adalah pejabat publik yang seharusnya menjaga amanat yang diembannya dan memiliki akses mudah kepada uang negara.

Dalam tiga jajak pendapat Kompas bertema korupsi pada periode sebelumnya, suara responden selalu konsisten merujuk pada beratnya jenis-jenis hukuman bagi koruptor. Oleh karena itu, tak heran, menanggapi rencana pelonggaran pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM, mayoritas publik menanggapi secara negatif.

Sebanyak 70,1 persen responden menyatakan ketidaksetujuannya jika terpidana korupsi diberi remisi. Selain menolak pemberian remisi, lebih dari separuh responden (59,1 persen) juga tak setuju terhadap rencana pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada napi kasus korupsi.

Meski demikian, sebagian kecil responden setuju pemberian remisi dengan beberapa syarat. Syarat itu, antara lain, telah menjalani sebagian masa hukuman, membayar lunas denda yang diputuskan di pengadilan, dan mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar korupsi.

Kejahatan korupsi

Dalam sejumlah kesempatan belum lama ini, Yasonna menyatakan, pengurangan hukuman merupakan hak semua napi, termasuk pelaku korupsi. Semua napi, menurut Yasonna, juga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan, dan pelayanan.

Namun, alih-alih dibahas dengan memadai, rencana soal remisi ini segera bergulir menjadi kontroversi yang mengerucut pada opini bahwa pemerintah berupaya memberikan peluang pengurangan hukuman kepada napi korupsi. Sejumlah kalangan menuding pemerintah bermain-main dengan kekuasaan hukum yang dimilikinya. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana pemberian remisi menunjukkan makin tidak jelasnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi (Kompas, 14 Maret 2015).

Dalam UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, korupsi tak bisa lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa, tetapi menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Ada tiga landasan penggolongan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Pertama, kejahatan korupsi bersifat transnasional karena banyak koruptor menyimpan uang hasil korupsi di negara lain.

Kedua, pembuktian korupsi perlu usaha ekstrakeras. Koruptor yang menyuap, misalnya, tak mungkin menggunakan tanda terima atau kuitansi sehingga pembuktiannya cukup sulit. Ketiga, dampak korupsi cukup luas, menyangkut aspek ekonomi dan kesejahteraan rakyat serta mengganggu keuangan negara. Oleh karena itu, patut kiranya hukuman terhadap koruptor bukan hanya berbeda, melainkan juga relatif lebih berat daripada pidana biasa.

Ketidakpuasan publik juga terakumulasi karena vonis terhadap pejabat pemerintah, anggota DPR atau DPRD, penegak hukum, dan pihak swasta yang terlibat korupsi tak memuaskan publik. Rata-rata tiga perempat responden tidak puas terhadap vonis terhadap pejabat pemerintah yang terlibat kasus korupsi, kalangan anggota DPR/DPRD, dan kepada aparat penegak hukum yang terlibat korupsi.

Hukuman ringan

Pada kenyataannya, selama ini hukuman kepada koruptor cenderung lemah meski sejumlah putusan kasasi Mahkamah Agung mulai memperberat hukuman koruptor. Catatan ICW menyebutkan, sepanjang 2014, hukuman bagi koruptor masih lemah, rata-rata hanya divonis dua tahun delapan bulan penjara. ICW mendata 395 perkara korupsi dengan 436 terdakwa dinyatakan bersalah dan 28 divonis bebas oleh pengadilan tipikor.

Selain itu, dari kasus-kasus yang ada, sebagian besar (77,6 persen) divonis ringan oleh hakim pengadilan tipikor. Kriteria ringan adalah hukuman penjara 1-4 tahun. Kemudian, 12,5 persen perkara divonis sedang, yakni dihukum penjara 4-10 tahun. Hanya 0,84 persen perkara yang divonis penjara 10 tahun lebih hingga seumur hidup.

Memang beberapa kali pengadilan tipikor berupaya memberikan efek jera kepada koruptor melalui tuntutan hukuman maksimal hingga pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga beberapa kali menerapkan sangkaan tindak pidana pencucian uang bagi tersangka korupsi yang diduga menyamarkan perolehan hartanya melalui berbagai pihak dengan banyak cara. Namun, terbukti kasus-kasus baru korupsi terus muncul.

Terkait kisruh hukum dan politik yang menimpa KPK, ada perubahan apresiasi publik terhadap kiprah lembaga ini. Beberapa tahun terakhir, kepuasan publik terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi tercatat tinggi, mencapai mayoritas responden. Kini, pasca kisruh KPK, apresiasi itu tinggal menyisakan separuhnya, hanya 49,3 persen responden yang menyatakan puas terhadap upaya KPK. Dan, ketidakpuasan cenderung naik hingga 46,9 persen.

Patut diduga, derasnya arus pergumulan politik di negeri ini telah menyeret KPK dalam pusaran intrik politik. Perseteruan KPK dan Polri, beberapa waktu lalu, diduga ikut andil memperburuk kredibilitas lembaga pemberantas korupsi tersebut. Akibatnya, peran dan keberanian KPK cenderung menghilang dari perbincangan publik.

Di balik tingginya ketidakpuasan publik terhadap pemberantasan korupsi, lebih dari separuh responden masih berharap dan meyakini pemerintah akan serius memberantas kejahatan yang luar biasa dampaknya ini. Harapan publik ini seharusnya tak disia-siakan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk membunuh virus korupsi yang sewaktu-waktu bisa menyerang kembali dan justru menggerogoti wibawa pemerintah. (LITBANG KOMPAS/ Topan Yuniarto)

* Artikel ini sebelumnya tayang di Harian Kompas edisi Senin (23/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com