JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki mengatakan, saat ini KPK tengah mengebut penanganan puluhan kasus yang menumpuk. Bahkan, kata dia, dalam satu hari KPK melakukan gelar perkara hingga dua kali.
"Kami meminta kepada para penyidik untuk gelar kasus satu hari minimal dua. Tadi sore menjelang Maghrib gelar satu kasus, setelah ini setelah Isya gelar lagi kasus kedua," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/3/2015) malam.
Oleh karena itu, kata Ruki, pimpinan KPK kerap kali pulang larut malam setiap hari untuk menyelesaikan gelar perkara. Ia mengatakan, KPK serius menangani kasus-kasus yang tersisa di tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
"Misal di tingkat penyidikan tersangka belum ditahan, berkas perkara belum di penuntutan, cheking berikutnya sudah diserahkan ke penuntutan tapi belum ke pengadilan. Atau sudah diserahkan ke pengadilan, tapi belum disidangkan," kata Ruki.
Ruki mengatakan, pimpinan KPK mengejar penyelesaian kasus-kasus tersebut untuk mengantisipasi jika para pimpinan sementara KPK ditarik kembali oleh Presiden Joko Widodo. Jika hal tersebut terjadi, Ruki tidak ingin banyak tumpukan kasus yang membebani KPK.
"Target kami berlima, kalau ada Keppres barangkali saya ditarik kembali, Pak Johan kembali, Pak Indriyanto kembali, paling tidak kasus-kasus itu tidak lagi macet," kata Ruki.
Pimpinan KPK, kata Ruki, harus menyelesaikan 36 kasus dalam sisa waktu yang tersisa, sekitar sembilan bulan lagi. Ruki berharap, hingga masa kepemimpinan KPK jilid tiga habis, maka kasus yang ditangani KPK telah berkurang banyak.
Demi mempercepat penanganan kasus, kata Ruki, KPK meminta bantuan para jaksa penuntut umum untuk membantu penyidikan yang kekurangan sumber daya. Menurut dia, jika KPK menarik penyidik baru justru akan membutuhkan waktu yang lebih panjang untuk beradaptasi.
"Kalau ada penyidik baru juga penyesuaian diri dengan sitausi internal dan pekerjaan akan lama. Tapi kalau ditarik dengan yang ada sekarang, saya yakin bisa menolong," kata Ruki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.