"Soal praperadilan, KPK memastikan akan hadir besok. Kami terus terang telah memepersiapkan dengan baik permohonan itu, jawaban kita. Mudah-mudahan jangan ada lagi perubahan," kata Bambang di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (8/2/2015).
Bambang mengaku khawatir pihak Budi akan kembali mengubah materi gugatan. "Itu kan nanti jadi nggak fair karena kami harus persiapkan semuanya," ucap dia.
Bambang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus saksi palsu pada sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu menjelaskan KPK tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan pekan lalu karena alasan perubahan materi gugatan itu. Sehingga, dia berharap hal tersebut tak kembali terjadi pada sidang yang akan kembali digelar besok itu.
"Kami akan hadir, tapi jangan sampai kemudian dalam sidang diubah lagi, itu yang kami tidak mau," kata Bambang.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Budi tidak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu.
Sidang perdana dilakukan Senin (2/2/2015) lalu tetapi akhirnya dibatalkan karena KPK menolak hadir. Sidang akan kembali dilakukan pada Senin besok.
Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.