Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Penyuap Annas Maamun Menangis

Kompas.com - 05/02/2015, 12:32 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung, tampak menangis seusai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Gulat dituntut empat tahun enam bulan karena dianggap terbukti menyuap Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, dalam pengajuan alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Selain itu, Gulat juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan. (Baca: Penyuap Annas Maamun Dituntut 4,5 Tahun Penjara)

Selama mendengarkan tuntutan, Gulat tampak menundukkan kepala. Sesekali ia melihat ke arah jaksa yang secara bergiliran membacakan berkas tuntutan.

Gulat mulai menangis seusai sidang ditutup oleh hakim. Saat menghampiri meja jaksa dan menyalami para penuntut umum itu, Gulat tampak terus mengusap matanya dengan saputangan berwarna putih.

Ia masih mengusap air matanya saat menghampiri meja penasihat hukumnya di seberang meja jaksa penuntut umum. Gulat tak berkomentar apa pun.

Jaksa mengatakan, Gulat terbukti menyuap Annas sebesar 166.100 dollar AS atau setara dengan Rp 2 miliar. Annas lantas meminta Gulat mengonversi uang tersebut ke dalam mata uang Singapura menjadi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta.

Sejumlah uang tersebut dimaksudkan agar Annas memasukkan areal perkebunan sawitnya ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan menjadi bukan hutan. Areal kebun kelapa sawit yang diajukan Gulat berada di Kabupaten Kuantan Singigi seluas 1.188 hektar dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar.

Pada 17 September 2014, Annas menerbitkan surat revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang merupakan revisi atas surat usulan pertama.

Pada usulan pertama disebutkan bahwa kebun untuk masyarakat miskin yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di antaranya Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.700 hektar.

Adapun dalam usulan kedua, dalam surat tersebut ditambahkan, lokasi kebun untuk masyarakat miskin juga terdapat di Kabupaten Siak seluas 2.045 hektar disertai lampiran peta revisi usulan yang telah dimasukkan areal kelapa sawit titipan Gulat.

Kemudian pada 22 September 2014, Annas meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada Gulat terkait pengurusan usulan revisi perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun, Gulat hanya mampu menyediakan uang sebesar 166.100 dollar AS atau senilai Rp 2 miliar.

Uang tersebut dibawa Gulat ke Jakarta untuk diserahkan kepada Annas yang sedang berada di rumahnya di kawasan Cibubur. Tak lama setelah transaksi antara Gulat dan Annas dilakukan, petugas KPK menangkap tangan kedua orang itu beserta lima orang lainnya yang berada di rumah tersebut. Dari tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sejumlah 156.000 dollar Singapura dan Rp 460 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com