Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tunggu Penetapan Revisi UU Pilkada

Kompas.com - 03/02/2015, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut.

"Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2/2015).

Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.

"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai," kata Husni.

Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu hanya dapat disahkan jika DPR dan pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.

Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Ada pula peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com