"Kompolnas kemarin menyampaikan itu kepada Presiden," kata Andi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Meski demikian, kata Andi, Kompolnas belum secara resmi mengusulkan nama-nama calon tersebut. Andi juga mengaku tidak tahu kelanjutan dari wacana pergantian calon kepala Polri. "Belum ada nama-nama resmi yang disampaikan oleh Kompolnas," ujarnya.
Hal ini pun diakui Komisioner Kompolnas Safriyadi. Menurut dia, kandidat calon kepala Polri yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo kemungkinan akan bertambah dari sebelumnya.
"Karena ada jabatan bintang tiga yang masih lowong dan posisi bintang tiga namun diisi oleh bintang dua. Nama-namanya masih akan berkembang," ujar Safriyadi kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2015) pagi. (Baca: Calon Kapolri Usulan Kompolnas Bertambah, Siapa yang Masuk?)
Diketahui, Kompolnas menyerahkan sembilan nama calon kepala Polri kepada Presiden pasca-pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman. Sembilan nama itu ialah Komjen Badrodin Haiti, Komjen Dwi Prayitno, Komjen Suhardi Alius, Komjen Putut Eko Bayu Seno, Komjen Djoko Mukti Haryono, Komjen Budi Gunawan, Komjen Anang Iskandar, Komjen Usman Nasution, dan Komjen Boy Salamudin.
Namun, apakah nama-nama itu akan memastikan batalnya Budi Gunawan untuk menduduki posisi Tribrata I?
"Jika, pra-peradilan ditolak, kita langsung seleksi nama lagi. Kami menganggap jabatan Kapolri penting, apalagi sekarang jabatan itu hanya diisi oleh Wakapolri," ujar Safriyadi.
Proses panjang
Mengenai praperadilan, KPK sendiri mengaku tidak terganggu dengan proses itu. Sebab, penyidikan Budi Gunawan masih terus berjalan. (Baca: KPK: Sidang Praperadilan Tidak Menghentikan Proses Penyidikan)
Namun, jika proses praperadilan masih terus berkepanjangan, itu dikhawatirkan akan memengaruhi Polri sebagai institusi. Menurut Denny Indrayana, jika Budi Gunawan memenangkan praperadilan, kemungkinan akan dilakukan kasasi. Maka, prosesnya akan membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April.
Selama menunggu kasasi itu, ada kekosongan posisi kepala Polri dalam jangka waktu panjang. Denny menyarankan Presiden Jokowi berpikir praktis dengan langsung membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Dengan demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan Budi tidak lagi berpeluang menjadi kepala Polri.
"Ini adalah kewenangan dia (Jokowi). Tidak perlu Presiden seolah menunggu praperadilan dulu karena dia ada kewenangan langsung mencopot. Ini sederhana saja, yang memutuskan bisa dibatalkan. Jangan dipersulit," ujar Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.