Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Budi Gunawan, dari "Jurus Mabuk" hingga Kesimpangsiuran Tribrata I

Kompas.com - 02/02/2015, 07:05 WIB
Bayu Galih

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Senin (2/2/2015), akan menjadi saat-saat yang menentukan dalam karier Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Gunawan berusaha melawan. Melalui kuasa hukumnya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini mengajukan praperadilan, yang akan dilaksanakan hari ini, mulai pukul 09.00.

Pihak kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena mempermasalahkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Penetapan tersangka itu dianggap janggal. Terlebih lagi, penetapannya dilakukan oleh KPK sehari sebelum proses uji kelayakan terhadap Budi sebagai calon kepala Polri berlangsung di DPR.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, yakin kliennya akan menang dalam gugatan praperadilan. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan di lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Di Sidang Praperadilan Budi Gunawan, Polri Akan Ungkap Borok KPK)

"Saya akan lakukan surprise luar biasa. Di antaranya, ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

"Jurus mabuk"

Namun, menurut pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Denny menjelaskan, dalam Pasal 77 KUHAP tentang Praperadilan menyebutkan, "praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan".

Selain itu, praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan tidak ada, seperti jurus pendekar mabuk," ujar Denny.

Namun, Denny menilai, Presiden Joko Widodo terjerat dengan "jurus pendekar mabuk" tersebut. Sebab, selama ini, Jokowi memang terkesan "menggantung" pencalonan Budi Gunawan hingga ada keputusan hukum yang jelas, salah satunya adalah praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan. Karena itu, Jokowi belum juga melantik Budi Gunawan walaupun sudah mendapat persetujuan DPR.

Mengenai pencalonan Budi Gunawan, Denny Indrayana pun meminta Presiden untuk secara tegas membatalkannya. Menunda pelantikan, sebut Denny, sama saja seperti menggantungkan inti persoalan.

"Pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri adalah kewenangan Presiden. Itu bermakna, pengusulan atau pembatalan usulan juga kewenangan Presiden," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Denny dengan yakin juga mengatakan, gugatan praperadilan Budi Gunawan akan sulit diterima pengadilan. "Sudah jelas penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, jadi tidak bisa dipraperadilankan," ujar Denny saat dihubungi, Jumat (30/1/2015) malam.

Kalaupun gugatan itu dimenangkan oleh hakim, kata Denny, hasilnya kemungkinan akan diajukan ke kasasi. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April. (Baca: Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan)

Opsi lain Istana

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkap, saat ini sudah ada wacana penggantian Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri meski praperadilan belum berjalan. Menurut Andi, wacana penggantian calon kepala Polri telah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo. (Baca: Di Istana, Muncul Wacana Penggantian Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri)

"Kompolnas kemarin menyampaikan itu kepada Presiden," kata Andi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Meski demikian, kata Andi, Kompolnas belum secara resmi mengusulkan nama-nama calon tersebut. Andi juga mengaku tidak tahu kelanjutan dari wacana pergantian calon kepala Polri. "Belum ada nama-nama resmi yang disampaikan oleh Kompolnas," ujarnya.

Hal ini pun diakui Komisioner Kompolnas Safriyadi. Menurut dia, kandidat calon kepala Polri yang diusulkan kepada Presiden Joko Widodo kemungkinan akan bertambah dari sebelumnya.

"Karena ada jabatan bintang tiga yang masih lowong dan posisi bintang tiga namun diisi oleh bintang dua. Nama-namanya masih akan berkembang," ujar Safriyadi kepada Kompas.com, Minggu (1/2/2015) pagi. (Baca: Calon Kapolri Usulan Kompolnas Bertambah, Siapa yang Masuk?)

Diketahui, Kompolnas menyerahkan sembilan nama calon kepala Polri kepada Presiden pasca-pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman. Sembilan nama itu ialah Komjen Badrodin Haiti, Komjen Dwi Prayitno, Komjen Suhardi Alius, Komjen Putut Eko Bayu Seno, Komjen Djoko Mukti Haryono, Komjen Budi Gunawan, Komjen Anang Iskandar, Komjen Usman Nasution, dan Komjen Boy Salamudin.

Namun, apakah nama-nama itu akan memastikan batalnya Budi Gunawan untuk menduduki posisi Tribrata I?

"Jika, pra-peradilan ditolak, kita langsung seleksi nama lagi. Kami menganggap jabatan Kapolri penting, apalagi sekarang jabatan itu hanya diisi oleh Wakapolri," ujar Safriyadi.

Proses panjang

Mengenai praperadilan, KPK sendiri mengaku tidak terganggu dengan proses itu. Sebab, penyidikan Budi Gunawan masih terus berjalan. (Baca: KPK: Sidang Praperadilan Tidak Menghentikan Proses Penyidikan)

Namun, jika proses praperadilan masih terus berkepanjangan, itu dikhawatirkan akan memengaruhi Polri sebagai institusi. Menurut Denny Indrayana, jika Budi Gunawan memenangkan praperadilan, kemungkinan akan dilakukan kasasi. Maka, prosesnya akan membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April.

Selama menunggu kasasi itu, ada kekosongan posisi kepala Polri dalam jangka waktu panjang. Denny menyarankan Presiden Jokowi berpikir praktis dengan langsung membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. Dengan demikian, proses praperadilan tetap berjalan dan Budi tidak lagi berpeluang menjadi kepala Polri.

"Ini adalah kewenangan dia (Jokowi). Tidak perlu Presiden seolah menunggu praperadilan dulu karena dia ada kewenangan langsung mencopot. Ini sederhana saja, yang memutuskan bisa dibatalkan. Jangan dipersulit," ujar Denny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com