Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Posisi Komjen Badrodin Haiti Setelah Sutarman Dicopot?

Kompas.com - 19/01/2015, 18:47 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pihak Istana mengungkapkan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti bukanlah pelaksana tugas Kepala Kepolisian RI. Istilah yang digunakan Istana dalam menyebut Badrodin adalah Wakil Kepala Polri yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai Kapolri.

Istilah cukup panjang itu pun sempat membingungkan wartawan. Pasalnya, di dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian tidak mencantumkan istilah yang dipakai pihak istana.

Di dalam UU Kepolisian, pada pasal 11 ayat 5, istilah yang dipakai yakni pelaksana tugas Kapolri. Kutipan dari ayat tersebut yakni "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan posisi Komjen Badrodin bukanlah Plt. Badrodin pun menyebutkan dirinya hanya untuk mengisi kevakuman kekuasaan di Polri. "Bukan (Plt). Ini kan sebetulnya Kapolri terpilih itu kan sudah ada, cuma belum dilantik. Untuk isi kekosongan kan kita diberi wewenang penuh penugasan untuk laksanakan tugas dan tanggung jawab Kapolri full seperti Kapolri," ujar Badrodin di istana kepresidenan, Senin (19/1/2015).

Andi memaparkan, dengan posisi Wakapolri saat ini, Badrodin bisa mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian berjalan. Badrodin, lanjut dia, juga bisa melakukan rotasi pejabat dan menjalankan fungsi anggaran.

Diskresi

Untuk posisi "spesial" Badrodin itu, Andi mengungkapkan pemerintah tak menjadikan UU Kepolisian sebagai dasar. Bisa jadi istana menghindar menggunakan undang-undang itu karena ada syarat pemberhentian sementara dalam penunjukan pelaksana tugas itu. Sementara Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan.

"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian," imbuh dia. (Baca: Presiden Jokowi Berhentikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman)

Penunjukan Badrodin itu pula, disebut Andi, sudah dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya sempat bertemu Presiden Jokowi dan membahas soal ini. Secara tertulis, Andi mengakui pemerintah belum melakukannya. (Baca: Oegroseno: Komjen Pol Badrodin Haiti Plt untuk Siapa?)

Dengan alasan diskresi itulah, Badrodin kemudian disebut sebagai Wakapolri yang menjalankan tugas, fungsi dan wewenang Kapolri. Lalu, di mana dasar hukum yang mengatur soal diskresi ini?

Istilah "diskresi" pejabat pemerintah ternyata diatur dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi adalah keputusan atau indakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan atau adanya stagnasi pemerintahan.

Menurut UU ini, Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk:

a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan;

b. Mengisi kekosongan hukum; dan

c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Demokrat Sarankan Anies Masuk Parpol: Kalau Menang di Jakarta, Bisa Diperjuangkan Maju Capres 2029

Nasional
Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Belum Pasti Jadi Oposisi Pemerintah, PKS: Tergantung Prabowo, Mengajak atau Tidak?

Nasional
Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Bela Jokowi yang Dituding Sodorkan Nama Kaesang di Pilkada Jakarta, Luhut: Jangan Asal Ngomong

Nasional
Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com