*6. Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara Pemalsuan Sertifikat Lahan di PN Praya oleh Bambang W Soeharto (Partai Hanura).
KPK menetapkan Ketua Dewan Pengarah Badan Pemenangan Pemilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara pemalsuan sertifikat lahan di Pengadilan Negeri Praya pada 12 September 2014. Kasus tersebut telah terlebih dahulu menjerat Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, sebagai tersangka.
Bambang diduga bersama-sama pengusaha bernama Lusita Ani Razak menyuap Subri untuk memenangkan perkara pemalsuan sertifikat lahan. Bambang diketahui sebagai Direktur PT Pantai Aan yang melaporkan Sugiharta alias Along atas tuduhan mencaplok lahan kawasan wisata milik PT Pantai Aan di Selong Belanak, Praya Barat, Lombok Tengah.
Diduga, pemberian suap kepada jaksa Subri berkaitan dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen lahan dengan terdakwa Sugiharto alias Along tersebut. Pemberian suap diduga dilakukan melalui Lusita Anita Razak yang tertangkap tangan bersama Subri di sebuah kamar hotel di Lombok pada Minggu (15/12/2013).
*7. Kasus Dugaan Suap Terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Riau oleh Annas Maamun (Partai Golkar).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur nonaktif Riau merupakan Ketua DPD Golkar Provinsi Riau. KPK menetapkan Annas sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Penetapan Annas sebagai tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK pada 25 September 2014. Selain Annas, dalam tangkap tangan tersebut KPK turut memboyong tujuh orang lainnya ke gedung KPK. KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan M Romahurmuziy sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain Annas, KPK juga menetapkan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Riau Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Dalam kasus ini, perkara Gulat telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam surat dakwaan Gulat, pengusaha itu disebut memberikan uang kepada Annas terkait dengan pengurusan peralihan status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektar di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Gulat menginginkan agar kawasan HTI yang ditanami kelapa sawit tersebut dialihfungsikan menjadi area peruntukan lain (APL).
*8. Kasus Dugaan Suap Terkait Jual Beli Gas Alam di Bangkalan oleh Fuad Amin Imron (Partai Gerindra).
KPK menetapkan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Di wilayahnya, Fuad juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan. Fuad ditetapkan sebagai tersangka setelah dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014.
Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menangkap ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono dan langsung menetapkan mereka sebagai tersangka.
Saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa. PT MKS bermitra dengan PD Sumber Daya dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan, terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian, Fuad menerima jatah uang terima kasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.