Rudi disebut pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. KPK masih akan mengusut dugaan keterlibatan anggota DPR lain dalam kasus tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. KPK telah memanggil sejumlah kader Partai Demokrat yang menduduki Komisi VII DPR RI periode 2009-2014. KPK pernah memanggil Efi Susilowati, I Wayan Gunastra, Natasya Tarra, Siti Romlah, dan Tri Yulianto.
Bahkan, KPK juga memeriksa pendiri Partai Demokrat, Ventje Rumangkang sebagai saksi dalam kasus Sutan. Selain itu, KPK juga pernah memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK telah menetapkan kader Partai Demokrat itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, Sutan resmi mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi VII DPR RI. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
*4. Kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 oleh Suryadharma Ali (PPP).
Suryadharma Ali memegang jabatan penting di partainya, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan. KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
KPK memprediksi nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi penyelenggaran haji 2012/2013 kurang lebih Rp 1,1 triliun. Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. KPK menganggap kasus penyelenggaraan haji ini telah "menggurita". Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsi oleh Suryadharma dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan nilai korupsinya besar. Namun, hingga kini KPK belum menahan mantan Menteri Agama tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. Belum lama ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa KPK belum selesai mengusut kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama karena masih memperdalam penyidikan.
Dari hasil pengusutan itu, KPK menemukan indikasi dugaan korupsi juga terjadi pada penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 dan telah membuka penyelidikan baru mengenai dugaan tersebut.
*5. Kasus Dugaan Pemerasan di Kementerian ESDM oleh Jero Wacik (Partai Demokrat).
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik pernah menjabat sebagai Wakil Sekekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka pada 3 September 2014 dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar.
Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY. Saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Jero bantah melakukan pemerasan di Kementerian ESDM. Jero mengatakan, ia menerima dana operasional menteri (DOM) sebesar Rp 120 juta per bulan ketika masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Namun, ia membantah pernah mengeluhkan jumlah DOM yang kecil di Kementerian ESDM.
Menurut Jero, ia menggunakan DOM sebagai penunjang kegiatannya sebagai menteri sesuai jumlahnya. Jero mengaku tidak tahu mengapa KPK menduga adanya pemerasan di Kementerian ESDM yang dilakukan olehnya.