Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kubu Golkar Adu Cepat Lapor Kepengurusan Partai ke Kemenkumham

Kompas.com - 07/12/2014, 15:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kubu Ketua umum Partai Golkar Aburizal Bakrie akan menyerahkan hasil keputusan Musyawarah Nasional IX Golkar di Bali, kepada Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (8/12/2014). Langkah itu dilakukan setelah melihat digelarnya Munas tandingan di Ancol, Jakarta, oleh kubu Presidium Penyelamat Partai Golkar.

"Besok (Senin) akan kita serahkan hasil Munas dan nama kepengurusan ke Kemenkumham," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Bambang Soesatyo saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/12/2014).

Bambang mengatakan, percepatan Munas tandingan oleh kubu Agung Laksono sebagai langkah untuk memperkuat nilai tawar di Kemenkumham. Pasalnya, Munas tandingan tersebut bertolak belakang dengan alasan kubu Agung saat menolak Munas di Bali.

"Ada kejanggalan. Kemarin mereka (kubu Agung), sangat ganas mencegah munas di Bali dan menghendaki Munas 2015. Faktanya, mereka malah mempercepat Munas, yang persiapannya cuma dua hari," ujar Bambang.

Bambang menduga, kubu Agung mengantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Munas dan kepengurusan baru partai akan disahkan Menteri Hukum dan HAM setelah tujuh hari setelah pendaftaran.

Bambang menyatakan, pihaknya berharap pemerintah, khususnya Kemenkumham dapat bertindak netral dan tidak terpengaruh dengan permasalahan internal Partai Golkar.

Anggota Presidium Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa sebelumnya mengakui bahwa percepatan penyelenggaraan Munas untuk menjaga momentum politik. (baca: Munas Golkar di Ancol Dipercepat Sebelum Kubu Aburizal Lapor ke Menkumham)

Presidium khawatir hasil munas di Bali yang menetapkan Aburizal sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan segera diserahkan pada Kemenkumham. (baca: Serba "Ngebut" dalam Munas Golkar Tandingan....)

Amir Syamsuddin sewaktu menjabat Menkumham sempat tidak mengesahkan kepengurusan PPP lantaran adanya dualisme di internal parpol tersebut. Pemerintah saat itu menunggu konflik internal selesai atau adanya keputusan pengadilan.

Amir mengatakan, di dalam ketentuan undang-undang, manakala masih ada sengketa, pemerintah menunggu sampai sengketa partai diselesaikan. Apabila konflik tidak juga selesai lewat mekanisme internal, kata Amir, pemerintah menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Undang-undang parpol mengatur, masalah tersebut harus diselesaikan sesuai Anggaran Dasar Partai melalui Mahkamah Partai. Jika nantinya keputusan Mahkamah Partai tidak dapat disetujui, maka salah satu pihak bisa menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com