"Sesuai dengan ketentuan undang-undang, Kementerian Hukum dan HAM itu kan mendaftarkan, dan Kemenhuk dan HAM tidak boleh berpihak," ujar Amir di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Amir mengatakan, di dalam ketentuan undang-undang, manakala masih ada sengketa, pemerintah menunggu sampai sengketa partai diselesaikan. "Pengesahan itu bisa ditunda," ujar dia.
Apabila konflik tidak juga selesai lewat mekanisme internal, kata Amir, pemerintah menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
"Jadi, ya di situ saja, kami bukan pengadilannya," imbuh dia.
Pasca-pemilu presiden, PPP kembali mengalami konflik internal. Pada 9 September lalu, Suryadharma Ali dipecat dari posisi ketua umum oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat PPP melalui Rapat Pengurus Harian PPP.
Pemecatan yang digerakkan kubu Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi dan Sekretaris Jenderal PPP M Romahurmuzy didukung oleh 28 dewan pimpinan wilayah. Emron akhirnya diangkat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP.
Suryadharma menolak pemecatan itu. Dia menganggap pencopotan ketua umum hanya bisa dilakukan melalui forum muktamar. Suryadharma yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji di Kementerian Agama melakukan konsolidasi ke dewan pimpinan cabang.
Dia juga memecat sejumlah pengurus DPP, mulai dari Romahurmuziy dan Emron, serta dua Wakil Ketua Umum lain, yakni Lukman Hakim dan Suharso Monoarfa. Suryadharma juga mengangkat pengurus lain yang merupakan loyalisnya.
Puncaknya, kelompok Emron Pangkapi mendaftarkan struktur baru pengurus DPP PPP ke Kementerian Hukum dan HAM. Suryadharma juga melakukan hal yang sama dengan mendaftarkan kepengurusan yang dibentuknya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.