Pasal 17; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.
Pasal 18 ayat (1); kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.
Pasal 18 ayat (2); perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Pasal 20; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
Pasal 21; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.