Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Wakil Bupati Karawang Terkait Kasus Pencucian Uang Ade Swara

Kompas.com - 21/10/2014, 11:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang oleh Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah. Ade dan Nurlatifah diduga melakukan pencucian uang, setelah sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan pemerasan di Karawang.

"Diperiksa sebagai saksi ASW dan NLF (Ade Swara dan Nurlatifah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (21/10/2014).

Selain Cellica, KPK juga memanggil anggota DPRD Kabupaten Karawang, Gina F Swara sebagai saksi. KPK pun memeriksa Ade Swara dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, hari ini. Sekitar pukul 10.00 WIB, Ade memenuhi panggilan KPK. Setibanya di Gedung KPK, ia langsung berjalan memasuki lobi sambil tersenyum dan menangkupkan kedua tangannya.

KPK menetapkan Ade dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Oktober 2014. Penetapan pasal mengenai TPPU kepada pasangan suami istri ini tak lepas dari hasil pengembangan KPK terhadap penyidikan dugaan pemerasan yang juga menjerat Ade dan Nurlatifah.

KPK menemukan indikasi jika Ade dan Nurlatifah mentransfer, menempatkan, membayarkan, atau mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Di lain pihak, pengacara Ade, Haryo Wibowo yang mengatakan bahwa harta kekayaan kliennya berasal dari usaha sendiri. Dia menyampaikan bahwa Ade dan istrinya punya usaha yang cukup maju di Karawang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang. Mereka diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin tersebut. Uang itu akhirnya diberikan dalam bentuk dollar berjumlah 424.329 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com