Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pilkada Tetap Bisa Diberlakukan walau Tak Ditandatangani Presiden

Kompas.com - 28/09/2014, 10:34 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengatakan, meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang telah disetujui oleh DPR pada sidang paripurna, Jumat (26/9/2014) lalu, UU tersebut tetap bisa diberlakukan.

Hal tersebut berdasarkan aturan di dalam Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. "Secara teoretis, bila tidak ditandatangani (Presiden), 30 hari sejak 26 September, (UU itu) berlaku dan wajib diundangkan," kata Refly kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (28/9/2014).

Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 berbunyi bahwa dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Menurut Refly, jika Presiden SBY memang sejak awal berniat untuk menolak RUU Pilkada lewat DPRD, seharusnya SBY menyampaikan penolakan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sesaat sebelum pimpinan Sidang Paripurna, Priyo Budi Santoso, menyetujui RUU tersebut. "Kalau mau nolak harusnya saat Mendagri sampaikan sikap pemerintah menjelang ketuk palu," ucap Refly.

Seandainya SBY melakukan hal tersebut, maka UU Pilkada itu dapat untuk tidak disetujui DPR. Hal tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dalam Pasal 20 ayat 2, disebutkan bahwa setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 3 dijelaskan bahwa jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Sidang Paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi UU pada Kamis hingga Jumat dini hari lalu berlangsung alot sehingga harus diputuskan melalui voting. Hasil voting menunjukkan, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih pilkada langsung oleh rakyat. Sementara sebanyak 226 orang mendukung pilkada lewat DPRD. Fraksi Partai Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat kemudian memilih untuk walk out saat syaratnya itu sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com