Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2014, 18:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, terpidana kasus suap dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK memindahkan Luthfi dari Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, Kamis (25/9/2014).

"Hari ini jaksa KPK mengeksekusi terkait terpidana LHI (Luthfi Hasan Ishaaq), akan dibawa ke Bandung, ke Sukamiskin," ujar Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis petang.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi rekan dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yang juga terpidana kasus yang sama. Fathanah juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, dari Rumah Tahanan KPK pada Jumat (19/9/2014) setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ada pun, Luthfi dieksekusi setelah putusan kasasi Mahkamah Agung memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah. 

Majelis kasasi MA menilai, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. Hal yang memberatkan Luthfi adalah, sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com