Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Beri Uang Tak Boleh, tetapi Proposal Proyek Selalu Ditolak Tanpa Duit

Kompas.com - 15/09/2014, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut mengakui bahwa pemberian uang kepada bupati dan pegawai Kementerian merupakan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang. Namun, menurut Teddi, pengusaha kerap kesulitan mendapatkan proyek jika tidak memberikan uang kepada para pejabat terkait.

“Setahu saya memberikan uang tidak diperkenankan, tapi pengalaman saya selama beberapa tahun kenapa saya bisa ngurus proyek sampai di kementerian karena kita pengalaman, dari Papua, proposal kita selalu ditolak kalau enggak pakai duit,” kata Teddi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembangunan talud dengan terdakwa Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/9/2014).

Teddi juga berstatus sebagai terdakwa penyuap Yesaya terkait proyek talud di Biak Numfor, Papua.

Teddi mengakui kondisi infrastruktur di Papua sangat memprihatinkan. Menurut dia, pengusaha sulit memperoleh proyek di sana jika tidak menyetorkan uang ke pemerintah daerah. Demikian juga di tingkat kementerian.

“Jadi memang apabila proyek kita tembus, bisa turun ke daerah, harus pakai duit, di mana saja itu, dan pada saat itu di PDT (Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal) kondisi itu kita ikuti, itu sudah sistem,” tutur Teddi.

Saat bersaksi dalam persidangan, Teddi mengaku telah memberikan uang 100.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 950 juta kepada Bupati Biak Yesaya Sombuk. Uang itu diberikannya kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa mendapatkan pengerjaan proyak talud di Biak, meskipun proyek itu kini masih dalam tahap perencanaan di internal Kementerian PDT.

Selain itu, Teddi mengaku menyerahkan uang kira-kira Rp 6 miliar ke Kementerian PDT demi proyek yang sama. Menurut Teddi, dari Rp 6 miliar uang yang diserahkannya tersebut ada yang digunakan untuk membiayai ongkos Menteri PDT Helmy Faishal Zaini dan istrinya bepergian ke luar negeri.

Menurut Teddi, permintaan uang untuk ongkos menteri dan istri ke luar negeri tersebut berasal dari staf khusus menteri yang bernama Sabilillah Ardi. Ketika itu, kata dia, Ardi meminta uang secara lisan dengan sedikit mengancam.

“Beliau sempat mengancam kalau saya enggak bantu Beliau, Beliau lepas tangan urus yang punya saya,” sambung Teddi.

Total uang untuk ongkos perjalanan menteri dan istri ke luar negeri tersebut kira-kira Rp 290 juta. Selain untuk membiayai ongkos menteri ke luar negeri, menurut Teddi, uang itu diberikannya kepada sejumlah orang lain di Kementerian PDT terkait pengurusan proyek.

Teddi membenarkan adanya uang Rp 3,2 miliar ke anak buah staf khusus Menteri Sabilillah Ardi yang bernama Budiyo.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, Teddi memberikan uang kepada Budiyo secara bertahap pada 2013 dan 2014 senilai Rp 3,2 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan talud di Biak.

Dia memberikan uang itu kepada Budiyo karena mengetahui bahwa orang itu adalah anak buah stafsus menteri yang mengurus anggaran kementerian di DPR. Namun, menurut Teddi, hingga kini proyek yang diinginkan tersebut belum diperolehnya karena anggaran untuk proyek talud itu masih ditahan.

“2014 itu anggaran di-freeze (dibekukan), mau diganti APBNP (anggaran pendapatan belanja negara perubahan)” ucap Teddi.

Teddi juga mengaku pernah memberikan uang Rp 6 miliar kepada seseorang bernama Adit. Teddi menyebut Adit sebagai calo di Kementerian PDT. Menurut dia, Adit adalah anak buah kerabat menteri PDT bernama Muamir.

“Saya sudah bertemu langsung dengan Pak Muamir, dan Beliau menyerahkan urusan penyetoran uang lewat Adit,” kata dia.

Di samping itu, Teddi menyerahkan uang kepada Muamir sebesar Rp 250 juta, dan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak, Numfor Yunus Saflembolo sebesar Rp 65 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com