Saksi: Beri Uang Tak Boleh, tetapi Proposal Proyek Selalu Ditolak Tanpa Duit
Icha Rastika
Kompas.com - 15/09/2014, 15:15 WIB
Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut mengakui bahwa pemberian uang kepada bupati dan pegawai Kementerian merupakan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang.