Jenderal bintang satu itu masih bisa menghirup udara bebas seusai diperiksa sebagai tersangka, pada Selasa (26/8/2014).
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa pihaknya belum menahan Didik karena tim penyidik KPK menganggap penahanan belum perlu dilakukan.
"Sampai saat ini tim penyidik menganggap belum perlu dilakukan penahanan," kata dia melalui pesan singkat.
Johan memastikan KPK akan menahan Didik jika memang upaya itu diperlukan. "Sepanjang nanti menurut penyidik sudah memenuhi penahanan, akan ditahan juga," sambung Johan.
Hari ini, Didik diperiksa KPK selama kurang lebih tujuh jam. Seusai pemeriksaan, Didik irit berkomentar kepada wartawan. "Tanyakan kepada penyidik," ujar Didik saat ditanya wartawan mengenai materi pemeriksaannya hari ini.
Dia lalu meluncur ke luar Gedung KPK menuju mobil yang sudah menjemputnya. Pengacara Didik, Patwan Sinaga juga enggan mengungkapkan detil materi pemeriksaan kliennya. Menurut Patwan, Didik diajukan pertanyaan tim penyidik KPK seputar proyek simulator SIM.
"Kan memang Beliau (Didik) memberikan keterangan dalam masalah simulator itu, itu saja," kata Patwan.
KPK menetapkan Didik sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012. Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen (Pol), Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.