Sutan diperiksa selama lebih kurang sembilan jam. Saat melangkah ke luar Gedung KPK, Sutan mengaku dimintai keterangan soal mekanisme anggaran.
"Saya dipanggil untuk dimintai keterangan tentang APBN-P, sekitar situ saja," ucap Sutan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Mengenai dugaan adanya anggota Komisi VII DPR yang ikut menerima uang terkait pembahasan APBNP Kementerian ESDM, Sutan menjawab tidak ada. Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya.
KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.