Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Hutan Adat Tak Terlaksana...

Kompas.com - 06/05/2014, 07:59 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait hutan adat tak terlaksana di lapangan. Persoalan data terkait hutan adat pun mengemuka. Padahal, putusan MK tersebut seharusnya bisa menjadi terobosan untuk menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.

"Pemerintah tidak memiliki data. Pemilik hutan (adat) tidak ada," kecam perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Noer Fauzi Rachmansaat diskusi Forest Asia Summit 2014, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Pada 16 Mei 2013, MK memutuskan hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan ini dinilai mengisyaratkan masyarakat hukum adat secara otomatis memiliki hak sebagai pemilik hutan adat. Namun, pada praktiknya Negara masih mengklaim hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.

Menurut Noer, MK dengan putusan tersebut telah menyediakan kesempatan bagi Negara untuk memperbaiki status masyarakat hukum adat sebagai pemilik hutan adat. Putusan MK tersebut juga sekaligus dinilai membuka peluang mengubah jalan konflik sistemik agraria, yang selama ini kronis dan meluas di Indonesia.

Noer mengatakan pada praktik sampai saat ini, Pemerintah memberlakukan kontrol atas pembagian teritori hutan. Ada lima poin menjadi indikator yang dia sebutkan sebagai indikator.

Pemerintah, kata Noer, mengklaim seluruh lahan sebagai kekayaan pemerintah. Lalu, pembatasan lahan dideklarasikan sebagai kekayaan pemerintah, menjadi wujud kekuasaan pemerintah mengontrol sumber daya alam.

Berikutnya, lanjut Noer, Pemerintah meluncurkan program fungsi teritori untuk membagi dan mengalokasikan penggunaan pemerintah berdasarkan kategori tertentu seperti hutan produktif dan hutan konservasi.

Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan izin korporasi atau institusi hutan lain untuk berbagai tujuan. Terakhir, Pemerintah melakukan kriminalisasi kepada orang-orang di sekitar lahan hutan yang memanfaatkan lahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com