Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waketum PPP: Koalisi dengan Gerindra, Ilegal

Kompas.com - 18/04/2014, 22:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Emron Pangkapi menilai, koalisi partainya dengan Partai Gerindra yang ditetapkan sore ini adalah sesuatu yang ilegal. Menurutnya, keputusan itu hanya dari Suryadharma Ali seorang, bukan mewakili Partai.

"Pertama, saya terkejut ada sebuah peristwa polituk deklarasi dukungan PPP terhadap pencapresan Prabowo. Tidak benar deklarasi itu karena partai kita ada AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Itu tidak sesuai mekanisme. Ilegal," kata Emron di DPP PPP, Jakarta, Jumat (18/4/2014) malam.

Sesuai dengan keputusan musyawarah kerja nasional II PPP di Bandung pada 9 Ferbruari lalu, menurutnya, keputusan untuk mendukung suatu partai tertentu hanya bisa ditetapkan melalui rapat pimpinan nasional (rapimnas).

"Kalau dia (Suryadharma) mengatakan keputusannya tersebut diambil sebagai posisinya sebagai Mandataris Muktamar, tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam AD/ART PPP yang menyebut beliau Mandataris Muktamar," ujarnya.

Menurut dia, partainya bukan bermasalah dengan Partai Gerindra atau sosok Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Hanya saja, dia menyesalkan mekanisme yang diambil Suryadharma Ali.

"Jadi kalau mau mencoalonkan Prabowo atau siapapun, ada forumnya dan mekanismenya sendiri. Partai ini kolektif kolegial, tidak bisa keputusan sendiri. Ini partai untuk kepentingan umat, bukan bisnis," tambahnya.

Ke depannya, menurut dia, keputusan koalisi dengan Gerindra itu akan dilakukan dalam Rapimnas mendatang. Koalisi tersebut bisa dikukuhkan, namun juga bisa berubah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com