"Keputusan pemecatan itu tidak sah dalam AD ART (anggaran dasar anggaran rumah tangga) Partai. Sebagai sekjen saya berangggapan demikian," kata pria yang akrab disapa Romy itu di DPP PPP Jakarta, Jumat (18/4/2014) malam.
Romy menjelaskan, untuk memberhentikan seorang kader dari jabatan strukturalnya, harus dilakukan melalui rapat harian yang dihadiri lebih dari setengah pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
"Pasal 57 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP menyatakan Rapat PH sah apabila dihadiri oleh seperdua dari Anggota Pengurus Harian. Artinya rapat PH DPP sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 28 orang Anggota PH DPP," ujar dia.
Selain itu, menurutnya, surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan juga tidak sah. Pasalnya nomor dalam surat tersebut sudah digunakan untuk memecat beberapa pengurs DPP yang mendaftar sebagai caleg dari partai lain.
Nomor SK pemecatan sejumlah pengurus yang kemarin diisukan sudah terpakai untuk pemecatan pengurus dpp yang teah menclankan diri sebagai caleg dr partai lain. "Dalam AD ART, pemecatan itu batal demi hukum," pungkasnya.
Selain Suharso, Suryadharma juga memecat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat Rachmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyaffa Noer, Ketua DPW Sumatera Utara Fadli Nursal, Ketua DPW Sulawesi Selatan Amir Uskara, dan Sekretaris DPW Kalimantan Tengah Awaludin Noor.
Pemecatan itu dilakukan karena sebelumnya mereka ingin menggulingkan Suryadharma sebagai Ketua Umum DPP PPP dengan cara yang tidak tepat. Mereka melayangkan mosi tidak percaya terhadap Suryadharma, padahal pencopotan dari posisi Ketua Umum hanya bisa dilakukan melalui Muktamar Luar Biasa.
Wacana penggulingan sendiri muncul setelah Suryadharma menghadiri kampanye Gerindra di GBK beberapa waktu lalu. Dalam kampanye itu, Suryadharma ikut berpidato dan menyatakan dukungannya terhadap pencapresan Prabowo.
Suryadharma dinilai melanggar kesepakatan partai dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II PPP di Bandung yang menyatakan akan menjalin komunikasi politik dengan delapan bakal capres yang ada. Dari hasil Mukernas tersebut, tidak ada nama Prabowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.