Menurut Bambang, konsep memiskinkan koruptor dengan membayar biaya sosial akan sangat berpengaruh. Pasalnya, semua proses penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi yang dilakukan KPK dibebankan kepada terdakwa.
Hal yang mungkin pula terjadi adalah anggaran KPK maupun BPK/BPKP saat penyidikan diganti oleh para koruptor. Anggaran itu baik dari anggaran pencegahan, penindakan, penghitungan keuangan negara, biaya cicilan bunga akibat korupsi, maupun kondisi sebelum dan sesudah adanya korupsi.
"Semua itu ada hubungannya semua, atau koneksinya. Semua pengambilalihan dibangun perangkat teori. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPK dan BPKP bahwa hasil audit invenstigasi berdasarkan pada dampak kerugian yang dialami, jadinya akan lebih besar," ujar Bambang.
Meski demikian, KPK tetap akan mengedepankan pihak korban ketika menggali keadilan dari tindak korupsi. Keadilan retributif yang selama ini digunakan akan digeser pada keadilan restoratif, di mana KPK melindungi kepentingan para korban.
"Tenaga penyidik KPK memang hanya sekira 50-75 orang. Dengan jumlah itu, kami mampu getarkan dunia. Usia juga boleh 10 tahun, tapi hasilnya luar biasa," ujar Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.