Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi UU Pilpres yang Diajukan Yusril

Kompas.com - 20/03/2014, 16:48 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dengan putusan itu, maka pemilu serentak tetap dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang dan ambang batas pencalonan presiden (presidential tresshod) tidak dihapuskan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

Dalam permohonannya, Yusril menguji pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, Yusril meminta agar pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas presidential tresshold dapat dihapuskan.

Hamdan sebelumnya mengatakan, pengambilan keputusan uji materi ini tak melalui sidang pleno hakim. Menurutnya, hal tersebut sudah biasa karena memang banyak perkara di MK yang diputuskan tanpa melalui sidang pleno.

"Kalau tidak melalui pleno, berarti informasi-informasi, penjelasan-penjelasan, dianggap cukup. Kalau melalui pleno, berarti kami anggap belum cukup. Jadi, dilengkapi di dalam pleno," kata Hamdan di Gedung MK.

Sebelumnya, akademisi Effendi Gazalli telah mengajukan permohonan serupa ke MK. Dia menguji pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Namun, hampir setahun berjalan, sidang putusan tidak digelar. Yusril kemudian mengajukan permohonan serupa.

Belakangan, permohonan Effendi diputus. MK mengabulkan permohonan mengenai pemilu serentak, tetapi waktu pelaksanaannya dimulai pada 2019 agar tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2014 yang sudah berjalan.

MK ketika itu menolak permohonan soal presidential tresshold dan menyerahkan soal ambang batas kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com