"Kami berharap paling lambat Maret seluruh hakim ini ada karena pemilu itu perkaranya kan banyak dan harus memiliki kekuatan full (penuh)," kata Hamdan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Hamdan pesimistis hakim MK yang tersisa dapat menyelesaikan perkara terkait hasil pemilu yang jumlahnya kemungkinan besar sangat banyak. "Kalau belum ada dua majelis itu, akan sulit menyelesaikan perkara-perkara," ucapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, meminta panel ahli seleksi hakim MK segera dibentuk agar DPR dapat melaksanakan proses seleksi hakim pengganti Akil dan Harjono. Menurutnya, Januari 2014 nanti, DPR mulai mengajukan nama calon hakim konstitusi. Panel ahli ini diperlukan dalam proses perekrutan hakim konstitusi setelah disahkannya UU MK.
UU MK yang baru mengatur bahwa perekrutan hakim konstitusi tak lagi langsung dilakukan DPR, pemerintah, maupun Komisi Yudisial. Jika DPR akan memilih calon hakim konstitusi, menurutnya, nama calon tersebut harus diteruskan kepada panel ahli untuk kemudian panel membuat penilaian terhadap orang yang diusulkan.
Selain masalah pengganti Akil dan Harjono, MK dikatakan nyaris lumpuh karena jumlah hakim yang memiliki legitimasi kuat tinggal tersisa enam hakim. Setelah Akil ditangkap, pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Padahal, Undang-Undang MK mengatur bahwa sidang-sidang pleno MK harus diikuti sembilan hakim konstitusi.
UU MK menoleransi MK bisa bersidang dengan tujuh hakim, tetapi itu pun harus dilakukan dalam kondisi luar biasa. Mengenai status Patrialis dan Maria ini, Hamdan mengatakan bahwa keduanya masih hakim aktif MK karena putusan PTUN itu belum berkekuatan hukum tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.