Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Iklan Kampanye Parpol di TV

Kompas.com - 07/12/2013, 19:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait iklan kampanye yang ditayangkan di enam stasiun televisi (TV).  Hal ini terkait dugaan pelanggaran partai politik (parpol) dengan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Bawaslu dalami itu dalam rapat pleno. Yang jelas, berhubungan terhadap sisi parpolnya. Kami dalami apakah ada parpol yang melakukan pelanggaran terhadap upaya baik terkait iklan yang memenuhi unsur kampanye," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Dia mengatakan, jika hasil kajian pihaknya menyatakan iklan parpol tersebut memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan memberi sanksi pada parpol yang bersangkutan.  Menurutnya, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada parpol peserta pemilu yaitu, sanksi administrasi l atau sanksi pidana pemilu.

"Jika dari kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran penegakan hukumnya ada pada lembaga yang berwenang, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, KPI menegur dan menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi, yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Enam lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak netral dalam menayangkan iklan politik calon presiden (capres) dan program politik lainnya yang mengandung unsur kampanye politik. “RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV sudah kita panggil. KPI telah menegur enam stasiun televisi itu dan memberikan sanksi administratif,” kata Ketua KPI Judhariksawan di kantor KPI Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Judhariksawan, sebelum melakukan teguran kepada enam stasiun televisi tersebut, KPI pada September 2013 lalu sudah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang pengunaan frekuensi untuk kepentingan tertentu. Namun faktanya, dari hasil pemantauan KPI selama tiga bulan mulai September hingga November 2013, didapati keenam stasiun televisi itu terbukti menyalahgunakan media penyiaran untuk kepentingan politik dan mengunakan lembaga penyiarannya untuk kepentingan golongan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com