Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Gratifikasi Penghulu Dinilai Berlebihan

Kompas.com - 06/12/2013, 14:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Gede Pasek Suardika, menganggap pidana untuk penghulu yang menerima gratifikasi sangat berlebihan. Hal itu ia sampaikan karena merasa banyak kasus gratifikasi lain yang tidak tersentuh.

"Kasus penghulu itu terlalu dibesar-besarkan, sementara banyak kasus yang sifatnya gratifikasi tidak tersentuh," kata Pasek saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).

KOMPAS.com/Indra Akuntono Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika

Politisi Partai Demokrat itu menuturkan, ancaman pidana terhadap penghulu yang menerima gratifikasi sama dengan menempatkan hukum mata kuda dalam kehidupan nyata. Gratifikasi yang diterima penghulu diancam pidana, tetapi gratifikasi di sektor lain, bahkan dengan jumlah yang lebih besar, masih banyak yang belum ditindak.

"Mestinya, pemikiran keadilan substantif yang dikedepankan. Penegakan hukum seperti ini sangat jauh dari prinsip-prinsip penegakan hukum yang semestinya," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N), Romli, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, karena diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.

Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA.

Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com