Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Didesak Segera Cari Solusi untuk Penghulu

Kompas.com - 06/12/2013, 11:14 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Agama memberikan solusi terkait protes para penghulu yang dilarang menikahkan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Ia menyatakan, Kementerian Agama telah sering diingatkan mengenai masalah ini, tetapi tak menggubris hal tersebut.

Hidayat menjelaskan, masalah yang menimpa para penghulu telah sejak lama diprediksi oleh Komisi VIII DPR. Saat ini kekawatiran itu terbukti karena ada penghulu yang dipidanakan dengan tuduhan menerima gratifikasi dan peristiwa ini menuai protes dari penghulu lainnya.

"Kemenag harus menghadirkan solusi, harus bertanggung jawab atas kondisi yang mereka (Kemenag) ciptakan," kata Hidayat, di Jakarta, Jumat (6/12/2013).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menuturkan, dalam aturan, pemerintah memang memberikan izin untuk para penghulu menikahkan di luar KUA. Akan tetapi, aturan itu tak diimbangi dengan kebijakan pemberian tunjangan transportasi atau uang lembur sehingga para penghulu terpaksa menerima saat diberikan sejumlah uang oleh masyarakat.

Dalam Rapat terakhir Komisi VIII dengan pemerintah, kata Hidayat, Kementerian Agama telah sepakat dan menyatakan sanggup menyiapkan anggaran untuk biaya transportasi dan uang lembur di luar jam kerja bagi para penghulu. Tetapi, Hidayat menilai kesepakatan itu belum direalisasikan dengan tuntas.

"Kami di Komisi VIII mendesak Kemenag hadirkan solusi. Anak mereka dicibir karena orangtuanya menerima gratifikasi, padahal kan tidak mungkin menerima kalau sudah tercukupi semuanya," pungkas Hidayat.

Seperti diberitakan, seorang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kediri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur. Kepala KUA itu diduga melakukan korupsi biaya pencatatan nikah. Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Status tersangka itu disematkan kepada Romli, Kepala KUA Kecamatan Kediri Kota sekaligus Petugas Pencatat Nikah (P2N). Tersangka Romli diduga terlibat pungli atas biaya pencatatan nikah di luar ketentuan yang ada selama kurun waktu setahun pada 2012.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan, dugaan keterlibatan tersangka berupa penerimaan uang sebesar Rp 50.000 dari setiap pernikahan di luar KUA, serta Rp 10.000 tambahan karena jabatannya sebagai Kepala KUA. Karena perbuatannya itu, kejaksaan menjerat tersangka dengan tiga pasal, yaitu Pasal 11, Pasal 12 huruf e, serta Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, penahanan tersangka Romli dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri hingga selama 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal persidangan kasusnya di pengadilan Tipikor di Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com