Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Penghulu Terima Amplop Termasuk Gratifikasi

Kompas.com - 06/12/2013, 09:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengungkapkan, seorang penghulu bisa dikatakan menerima gratifikasi jika dia mengambil ongkos biaya nikah lebih dari yang ditetapkan peraturan pemerintah. Menurut Johan, gratifikasi (hadiah) yang diterima penghulu itu bisa digolongkan korupsi jika tidak dilaporkan si penghulu paling lambat 30 hari setelah diterima.

"Definisi gratifikasi itu kan menerima dalam kaitan dengan tugas dia, tetapi tidak diatur. Misalnya, tarif nikah Rp 10.000, dia dikasih Rp 100.000, nah yang Rp 90.000 gratifikasinya kalau masuk ke kantong dia. Uang itu masuk ke kas negara atau ke kantong dia?" kata Johan, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).

Dia mengomentari kasus Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kediri Kota sekaligus petugas pencatatan nikah (P2N) Romli yang ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi biaya pencatatan nikah. Romli diduga memungut biaya nikah sebesar Rp 225.000 untuk pernikahan di luar kantor dan Rp 175.000 di dalam kantor.

Dari nominal itu, Romli mendapatkan jatah Rp 50.000 sebagai petugas pencatat nikah plus Rp 10.000 sebagai insentif Kepala KUA. Padahal, peraturan pemerintah yang mengatur soal itu hanya memungut biaya nikah sebesar Rp 30.000 saja. Diduga Romli melakukan perbuatan itu selama kurun waktu 2 Januari 2012 hingga 31 Desember 2012 dengan jumlah pernikahan sebanyak 713.

Johan mengatakan, sekecil apa pun gratifikasi yang diterima seseorang tetap bisa dikatakan korupsi jika tidak dilaporkan ke pihak berwajib dalam waktu maksimal 30 hari. Tidak ada batas minimal gratifikasi yang diatur dalam undang-undang.

"Karena memang tidak ada ukurannya, enggak ada batas minimal, sekecil apa pun bisa dilihat gratifikasi," katanya.

Terkait pungutan liar dalam pelayanan nikah ini, menurut Johan, KPK telah membahasnya dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang kini dipimpin mantan Wakil Ketua KPK M Jasin.

Ke depannya, menurut Johan, diperlukan perbaikan dalam pelayanan nikah, misalnya dengan memperketat sistem pengawasan dan memperjelas berapa sebenarnya tarif nikah yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak lagi membayar lebih biaya nikah.

"Bagaimana integritas orang-orangnya, kalau sudah dikasih negara tapi masih menerima, kan patut dipertanyakan, sistemnya apakah masih menimbulkan peluang terjadinya korupsi, lalu pengawasannya, apakah atasannya memecat atau tidak kalau ada penghulu yang terima uang," tutur Johan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com