"Serba repot memang karena gaji petugas KUA sebagai PNS memang kurang memadai dan tidak ada alokasi dari APBN untuk transport menikahkan di luar kantor dan hari libur, sedangkan menerima uang dari masyarakat, termasuk gratifikasi," ujar anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso, saat dihubungi, Jumat (6/12/2013).
Menurut Sumarjati, masyarakat pun dihadapkan pada pilihan yang dilematis, yaitu tidak jadi menikah atau memberi gratifikasi. Sumarjati mengatakan, persoalan gratifikasi penghulu ini sudah lama diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Saat itu, Komisi VIII juga mengusulkan agar kementerian mengalokasikan dana bagi penghulu ke dalam APBN berupa biaya tambahan transportasi di luar kantor dan hari libur.
Ancaman penghulu yang menegaskan hanya akan melayani pernikahan di kantor KUA, ucap Sumarjati, juga akan mengganggu masyarakat.
"Padahal, menurut mereka sendiri kantor KUA sempit dan banyak juga yang meminta dinikahkan di luar kantor dan di luar jam kerja. Ya dengan demikian tentu merepotkan masyarakat," kata Sumarjati.
Oleh karena itu, Sumarjati berpendapat, salah satu solusi jangka pendek yang bisa diambil adalah dengan memperbolehkan penghulu menerima uang transportasi dari pihak keluarga pengantin.
"Tapi, jangan tentukan tarif yang memberatkan masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan, ratusan penghulu di Jatim menolak menikahkan calon pengantin di luar balai nikah. Hal itu menyusul terjeratnya Kepala KUA Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Timur, atas dugaan kasus korupsi biaya nikah. Kejaksaan negeri setempat menemukan fakta aliran dana gratifikasi biaya nikah sebesar Rp 10.000 untuk setiap peristiwa pernikahan di luar balai nikah, yang masuk ke kantong pribadi selain biaya nikah resmi senilai Rp 35.000.
Selama ini, masyarakat sudah terbiasa melangsungkan pernikahan di rumah pengantin atau di masjid yang dianggap sakral. Pemberian tambahan dana di luar biaya nikah untuk transportasi penghulu juga sudah biasa diberikan sebagai ucapan terima kasih pasangan pengantin kepada penghulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.