Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wibawa MK Hancur Lebur

Kompas.com - 15/11/2013, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewibawaan Mahkamah Konstitusi hancur lebur sudah. Setelah mantan Ketua MK Akil Mochtar tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap, sejumlah orang, kini, berani melakukan tindakan anarkistis di ruang sidang. Tindakan ini tidak pernah terjadi sebelumnya, selama 10 tahun MK berdiri.

Amuk massa itu terjadi saat sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Maluku tahun 2013 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Seusai Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva membacakan amar putusan pertama untuk perkara Nomor 94/PHPU.D-XI/ 2013, yang didaftarkan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji, sekelompok orang, yang menyaksikan persidangan dari tribune, berteriak-teriak, lalu turun. Mereka menjungkirbalikkan kursi, memecahkan kaca papan pengumuman, dan tiga monitor di depan ruang sidang.

Setelah itu, mereka merangsek ke ruang sidang. Mereka merusak beberapa mikrofon dan mencoba menyerang hakim. Hakim pun berlarian menyelamatkan diri.

Kericuhan itu terjadi sekitar pukul 12.00. Setelah sidang diskor sekitar 1,5 jam, sidang pengucapan putusan dilanjutkan kembali dan sidang berjalan lancar.

Pelaku berjumlah 25 orang

Polisi mengamankan lima orang yang diduga melakukan perusakan itu di Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

”Dalam pengembangan selanjutnya, bukan tidak mungkin pelakunya lebih dari lima orang karena dalam rekaman CCTV terlihat pelakunya berjumlah sekitar 25 orang,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, para pelaku perusakan ini adalah massa pendukung pasangan yang menggugat hasil pilkada. Mereka tidak puas karena gugatan ditolak MK.

Dalam persidangan kemarin, majelis hakim membacakan amar putusan untuk tiga perkara yang diajukan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (nomor urut 1), Jacobus F Puttileihalat-Arifin Tapi Oyihoe (nomor urut 2), dan Herman Adrian Koedoeboen-M Daud Sangadji (nomor urut 4).

Pihak termohon dalam perkara PHPU adalah pasangan Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella (nomor urut 3). Adapun pihak terkait adalah pasangan Said Assagaff-Zeth Sahuburua (nomor urut 5).

Peringatan keras MK

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sangat menyesalkan kericuhan yang terjadi. ”Mengamuk di Gedung MK merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.

Patrialis menampik pandangan bahwa kericuhan saat persidangan itu adalah imbas dari kasus yang menjerat Akil Mochtar, yang dinilai meruntuhkan martabat MK. ”Penilaian saya, ini tidak ada hubungannya dengan kasus Pak Akil,” katanya.

Setelah penangkapan Akil, menurut Patrialis, komentar dari para pengamatlah yang turut memberi andil pada ketidakpercayaan masyarakat kepada MK. Kebanyakan pengamat menghujat MK secara habis-habisan seolah-olah MK kiamat.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com