Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelidikan Baru Hambalang, KPK Periksa Deputi Kemenpora

Kompas.com - 04/09/2013, 18:34 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Deputi Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga Lalu Wildan terkait penyelidikan pengadaan peralatan proyek Hambalang, Rabu (4/9/2013). Penyelidikan baru ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan konstruksi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng.

"Jadi, dia dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan KPK berkaitan dengan pengadaan peralatan dalam proyek Hambalang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Lalu diketahui telah memenuhi panggilan KPK pagi tadi. Adapun penyelidikan ini dimulai KPK sejak beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, menurut Johan, KPK meminta keterangan Brahmantori sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan peralatan Hambalang, seperti barang-barang atau perabot untuk mengisi bangunan di Hambalang yang meliputi meja, kursi, furnitur, dan barang-barang interior lain.

Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan kira-kira sebesar Rp 1,3 miliar. Terkait penyelidikan ini, KPK juga meminta keterangan Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik pada pertengahan Juni lalu. Mereka dimintai keterangan karena dianggap tahu soal proyek pengadaan peralatan tersebut.

Dalam perkara korupsi proyek stadion di Hambalang, Lalu merupakan salah satu pihak yang membenarkan bahwa Andi yang mengusulkan perubahan konsep pembangunan sekolah olahraga nasional Hambalang, Sentul. Namun, mengenai lonjakan anggaran yang menyesuaikan perubahan konsep pembangunan, Andi diklaim tidak mengetahuinya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada 2010, proyek Hambalang ini mendapat alokasi dana Rp 125 miliar. Namun, pada Desember 2010, konsep proyek berubah sehingga anggaran meningkat jadi Rp 1,175 triliun. Semula, proyek direncanakan hanya membangun sekolah dan kompleks olahraga untuk atlet yunior. Namun kemudian, ada perubahan rencana karena diputuskan ada penambahan fasilitas di Kompleks Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com