Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Patrialis sebagai Hakim MK, Presiden Disomasi

Kompas.com - 06/08/2013, 15:31 WIB
Sandro Gatra,
Ariane Meida

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disomasi terkait pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Presiden didesak membatalkan keputusannya itu lantaran prosedur penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Hal itu merupakan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK (Koalisi-MK) saat jumpa pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (6/8/2013). Koalisi-MK terdiri dari Indonesia Corruption Wacth, YLBHI, Indonesia Legal Rountable, Pukat FH UGM, ELSAM, dan LBH Padang.

Alvon Kurnia Palma Ketua Badan Pengurus YLBHI mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 18 UU MK, pemilihan Ketua MK didahului dengan publikasi di media massa, baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon bersangkutan.

Dengan disampaikan secara terbuka, kata dia, publik dapat menyampaikan masukan dan kritik terhadap calon hakim konstitusi yang akan dipilih. "Presiden tidak menjalankan prosedur dengan langsung memilih Patrialis sebagai calon dari pemerintah. Jelas pemilihan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Alvon.

Sebelumnya, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013 yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad.

Dalam Pasal 18 UU MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden masing-masing tiga orang.

Aktivis ICW, Febri Diansyah, menambahkan, penunjukan Patrialis merupakan kemunduran sikap keterbukaan Presiden. Ia membandingkan ketika Presiden memilih Maria dan Achmad tahun 2008 yang dinilai transparan, partisipatif, obyektif, dan akuntabel.

Jika Presiden konsisten terhadap proses pemilihan hakim konstitusi, kata Febri, semestinya Presiden sudah memublikasikan calon pada bulan Juni sehingga ada waktu bagi masyarakat untuk memberi saran.

Febri lalu menyinggung sangat pentingnya peran MK, seperti mengoreksi undang-undang, penyelesaian sengketa pemilu membubarkan parpol, hingga memutuskan presiden atau wakil presiden yang termakzul bersalah atau tidak. Dengan demikian, kata dia, proses seleksi hakim konstitusi harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam keterangan persnya, Koalisi-MK mengaku sudah mengirimkan somasi kepada Presiden melalui faksimile Sekretariat Negara. Mereka memberi waktu Presiden untuk membatalkan pengangkatan Patrialis sebelum 12 Agustus 2013 . Jika tidak, mereka akan melakukan proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com