Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Fathanah Minta Dana Segar untuk Luthfi...

Kompas.com - 01/07/2013, 20:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan putusan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/7/2013). Salah satu poin yang dibacakan adalah fakta-fakta hukum yang diperoleh melalui proses persidangan selama ini.

Di antara fakta hukum yang ada, majelis hakim menyebutkan adanya permintaan dari pihak Luthfi agar Direktur Utama PT Indoguna Maria Elizabeth Liman memberikan dukungan bantuan dana kepada Partai Keadilan Sejahtera.

“Fathanah menegaskan kesediaan Luthfi sesuai dengan hasil pertemuan di Lembang untuk membantu kepengurusan tambahan kuota dan meminta Liman berikan dukungan bantuan dana kepada PKS,” kata anggota majelis hakim Mathius Samiadji membacakan surat putusan.

Dia melanjutkan, melalui beberapa kali hubungan telepon, Fathanah meminta pengusaha Elda Devianne Adiningrat untuk menghubungi Maria agar bersedia menyumbang dana untuk safari dakwah keliling Sumatera yang akan dilakukan Luthfi. Fakta hukum ini, menurut hakim, didukung dengan bukti rekaman pembicaraan antara Fathanah dengan Elda.

“Percakapan 20 Desember 2012, Fathanah mengatakan kepada Elda ‘Berani enggak dia sumbang untuk perjalanan tanggal 5 keliling Sumatera, kampanye Luthfi? Kalau diberi begitu, dia makin gila. Kalau cuma digigit-gigitin, dia enggak goyang,” kata hakim Samiadji menirukan perkataan Fathanah dalam rekaman pembicaraan.

Selain itu, permintaan dana dari Luthfi juga terekam dalam pembicaraan selanjutnya antara Fathanah dan Elda.

“Semakin kencang kau kasih, semakin kencang Ustaz Luthfi. Kalau enggak, didiemin saja,” tutur hakim Samiadji menirukan percakapan Fathanah dengan Elda yang disadap KPK.

Selanjutnya, kata hakim, Fathanah menghubungi Luthfi dan memberitahukan kesanggupan Maria untuk memberikan fee Rp 5000 per kilogram tambahan kuota impor daging sapi, apabila permohonan tambahan impor sebanyak 8000 ton disetujui Kementan.

“Jadi fee seluruhnya Rp 40 miliar,” tambah hakim Samiadji.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan perkara Juard dan Arya masih berlangsung. Sebelumnya tim jaksa KPK menuntut agar Juard dan Arya dihukum empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti memberikan uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

    Nasional
    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

    Nasional
    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

    Nasional
    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

    Nasional
    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

    Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

    Nasional
    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

    ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com