Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fathanah: Surat Dakwaan Jaksa KPK Tak Jelas dan Tak Lengkap

Kompas.com - 01/07/2013, 18:59 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, menilai surat dakwaan yang disusun tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sehingga harus dibatalkan demi hukum. Tim pengacara Fathanah mengungkapkan, surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK tersebut tidak mengungkapkan keterkaitan antara kliennya dan perbuatan Luthfi Hasan Ishaaq dalam mengurus tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama.

"PU (penuntut umum) tidak menerangkan, apa perbuatan terdakwa dilatarbelakangi perintah Luthfi atau tidak," kata penasihat hukum Fathanah, Yuda Adrian, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Luthfi adalah penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi ini. Menurut tim penasihat hukum Fathanah, dalam surat dakwaan yang disusunnya, tim jaksa KPK tidak menguraikan, apakah permintaan uang kepada PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi dilatarbelakangi permintaan Luthfi selaku penyelenggara negara atau tidak.

"Ketiadaan unsur itu mengakibatkan dakwaan penuntut umum tidak lengkap," ujar Yuda.

Selain itu, menurut pihak Fathanah, tim jaksa KPK tidak menguraikan apakah Menteri Pertanian Suswono berhasil diintervensi dengan menerbitkan kebijakan penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama atau tidak.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa Fathanah, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama Luthfi, menerima hadiah atau janji Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Menurut dakwaan, uang Rp 1,3 miliar itu diberikan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian sehingga menerbitkan surat rekomendasi penambahan kuota impor sapi 10.000 ton yang permohonannya diajukan PT Indoguna Utama.

Uang tersebut, menurut dakwaan, diterima Fathanah melalui Direktur PT Indoguna Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Surat dakwaan juga menguraikan, Fathanah langsung menghubungi Luthfi begitu dia menerima uang dari Juard dan Arya.

Menurut dakwaan pula, Fathanah disebut sebagai orang dekat Luthfi yang biasa menjadi penghubung dalam mengurus proyek-proyek pemerintah, salah satunya di Kementerian Pertanian. Selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, Fathanah dan Luthfi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

    Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

    Nasional
    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

    Nasional
    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

    Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

    Nasional
    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

    Nasional
    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

    Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

    Nasional
    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com