“Setiap kekuasaan harus dicurigai, dan itu wajib hukumnya bagi negara demokrasi,” kata Adnan saat konferensi pers "Menolak RUU Ormas, Menolak Hegemoni Negara” di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Minggu (30/6/2013).
Adnan Buyung Nasution yang biasa disapa Bang Buyung mengungkapkan, dengan disahkannya RUU Ormas maka negara dan pemerintah dapat bersikap otoriter terhadap masyarakat. Terutama terhadap kelompok masyarakat yang dianggap dapat mengganggu stabilitas negara. “Seharusnya masyarakat lah yang menguasai pemerintah, ini kok malah pemerintah mau menguasai rakyat,” katanya.
Secara hukum, kata Adnan, hanya ada dua jenis undang-undang yang mengatur mengenai keberadaan ormas yaitu, UU Perkumpulan dan UU Yayasan. Keberadaan RUU Ormas yang saat ini menunggu pengesahan DPR, hanya akan mengembalikan negara seperti pada era Orde Baru. Pada masa Orde Baru, lanjut Buyung, pemerintah menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1985 untuk mengatur Ormas.
“Kalau ingin mengatur Ormas, seharusnya yang direvisi adalah UU Yayasan dan UU Perkumpulan. Bukan justru menguatkan keberadaan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang jelas-jelas otoriter,” kata Buyung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.