Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadalah, Tren Kekerasan Seksual pada Anak Meningkat

Kompas.com - 15/03/2013, 02:54 WIB

Linda pun menyoroti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dinilainya tidak efektif diterapkan untuk menjerat para pelaku tindak kekerasan pada anak. "Hukuman maksimal pada pelaku jarang diberikan."

Kendala pengungkapan kasus

Sulitnya mengungkap kasus kekerasan seksual pada anak dan membawa pelakunya ke meja hijau diduga karena "otoritas sosial" para pelaku lebih tinggi daripada korban. "Pelaku umumnya memiliki otoritas lebih tinggi ketimbang korban sehingga korban memilih diam. Pelakunya bisa guru, ayah, atau kakak tiri," kata psikolog Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Besar Nur Cahyo.

Komisioner Komnas Perempuan, Herawati, menambahkan, pelaku yang masih punya hubungan sedarah semakin membuat korban kehilangan keberanian menyampaikan apa yang dia alami.

Kesulitan lain membawa kasus-kasus kejahatan seksual pada anak ke meja hijau, ujar Herawati, adalah lemahnya sistem perundangan. "Keterangan korban di bawah umur tidak diakui dalam sistem perundangan kita."

Kekhawatiran bakal tidak dipercaya diduga menjadi kendala pengungkapan kasus kekerasan seksual dengan pelaku sedarah. "Butuh waktu terapi lebih panjang agar korban mau mengungkap apa yang ia alami," kata psikolog klinis Lia Latief Sutisna.

Apalagi kekerasan seksual di lingkungan keluarga atau asrama sekolah cenderung tanpa saksi mata. "Untuk mengungkap, para penyidik biasanya mengandalkan hasil riset laboratorium dan kepiawaian para ilmuwan meyakinkan majelis hakim," ujar Kasat Kejahatan dengan Kekerasan Polda Metro Jaya AKB Helmy Santika

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh orang terdekat korban, menurut psikolog Universitas Indonesia, Tika Bisono, adalah penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir pelaku. "Bisa saja pelaku frustrasi dengan kehidupannya sendiri, kemudian mencari pelampiasan dan anggota keluarga yang jadi target," ujar Tika.

Kasus perceraian, tambah Tika, juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga. Belum lagi, anak-anak cenderung menelan mentah-mentah "doktrin" untuk patuh kepada orang tua. "Kata-kata 'nurut orang tua' ini jadi soft terror," kata dia.

Sosiolog dari Universitas Sumatera Utara, Badaruddin, menyebutkan, tindakan pelecehan yang dialami anak itu bukannya hanya dilakukan para remaja, orang dewasa, tetapi juga kakek-kakek. "Ini bukan hanya melanggar pidana, tapi (seharusnya) pelanggaran berat HAM. Seorang anak yang masih dalam pembinaan orang tua harusnya dilindungi, bukan dilecehkan," tegas dia. (E.Z002/B/Z. Abdullah/Z. Abdullah)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com