Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tiga Hakim Pencoreng Muka

Kompas.com - 28/12/2012, 08:40 WIB
Amir Sodikin

Penulis

KOMPAS.com - Kritik kepada Mahkamah Agung akhir-akhir ini begitu deras. Sebuah lembaga yang begitu agung dan harusnya suci itu hampir saja terseok dan jatuh karena banjir kecaman akibat integritas aparaturnya terkuak bernoda.

Transparansi menyelamatkan MA dari ketidakpercayaan masyarakat. MA mengusulkan Mahkamah Kehormatan mengadili hakim agung dan memberhentikan hakim agung dengan tidak hormat.

”MA sering dicaci-maki, tapi saya diam saja,” kata Ketua MA Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Kamis (27/12).

Kasus yang menampar MA adalah perubahan amar putusan terpidana narkotika Hanky Gunawan dari 15 tahun jadi 12 tahun. Kasus ini melibatkan Hakim Agung Achmad Yamanie.

Yamanie telah diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak berhak atas pensiun meskipun telah jadi pegawai 42 tahun. ”Itu konsekuensi,” kata Hatta yang menyebut kasus ini jadi refleksi paling berharga agar MA berbenah.

Kasus Yamanie dilihat sebagai momentum MA untuk membersihkan diri.

Kasus narkoba hakim Puji juga dianggap tamparan keras bagi MA. Di saat kampanye untuk menjaga integritas hakim digalakkan, tiba-tiba hakim di Pengadilan Negeri Bekasi ini ditangkap polisi terkait narkoba.

”Sesuai ketentuan, sejak ditangkap, yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan tetap,” kata Hatta.

Jika terbukti bersalah, Puji akan diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Hatta, tamparan seperti ini tak boleh ditutup-tutupi. Tidak zamannya lagi semangat korps dijaga untuk hal-hal negatif.

Hakim Chaidir

Di saat jalan MA merebut kembali supremasi kewibawaan di trek benar, publik kembali dibuat bertanya-tanya soal promosi hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dari hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para wartawan mempertanyakan komitmen MA untuk benar-benar membersihkan diri.

”Mengapa hakim Chaidir justru dipromosikan sebagai wakil ketua pengadilan tinggi di Aceh? Padahal, yang bersangkutan pernah menelepon Ayin (Artalyta Suryani) saat itu,” tanya seorang wartawan.

Menurut Hatta, Ayin diajukan ke pengadilan tipikor tidak terkait Chaidir, tetapi percakapan antara Ayin dan Chaidir itu ”kebetulan” terekam KPK dan terlontar di persidangan. ”Jadi bukan ada permainan antara Ayin dan Chaidir,” ujarnya.

Menurut Hatta, Chaidir terbukti melanggar kode etik dan telah diberi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Chaidir kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan karena dianggap berkelakuan baik, kemudian dia dipromosikan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hatta memaklumi kekhilafan Chaidir sebagai manusia. ”Tidak mungkin orang dihukum terus,” ujarnya. Hatta berharap, dengan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Chaidir bisa menjaga integritas dan lembaganya. (Amir Sodikin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

    Nasional
    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

    Nasional
    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

    Nasional
    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

    Nasional
    Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

    Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

    Nasional
    Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

    Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

    Nasional
    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

    Nasional
    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

    Nasional
    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

    Nasional
    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

    Nasional
    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

    Nasional
    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

    Nasional
    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

    Nasional
    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

    Nasional
    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com