Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amir: Andi Belum Tentu Bersalah

Kompas.com - 01/11/2012, 10:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus senior Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, berharap, publik tidak serta-merta menganggap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malllarangeng melakukan korupsi setelah nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Hambalang. Hal itu disampaikan Amir menanggapi laporan audit BPK yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

"Karena ada penyebutan, saya harapkan publik tidak serta-merta memvonis atau praduga yang mengarahkan pada dilanggarnya hak-hak seseorang," kata Amir di sela-sela acara informal di kediamannya di Jakarta, Rabu (31/10/2012) malam.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Andi diduga melakukan pembiaran sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menpora juga diduga tidak mengendalikan dan mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Amir mengatakan, sudah pasti hasil audit BPK menyebut banyak nama dan banyak perusahaan.

"Tapi, jangan kita terlalu dini menyimpulkan nama-nama itu sudah pasti terkait dengan tindakan tidak terpuji," lanjut Amir.

Dia pun meminta masyarakat dewasa menyikapinya. Amir yang sebelum ini menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengatakan, Dewan Kehormatan hanya akan mengambil sikap jika seorang kader Demokrat sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau hanya disebut, kita sudah sangat sering dengar, kan? Penyebutan-penyebutan sudah lama bergulir, mungkin sudah dua tahun sejak diawali saudara Nazaruddin," ujar Amir.

Selebihnya, dia enggan mengomentari pelaksanaan proyek Hambalang yang disebut BPK diduga merugikan negara sekitar Rp 243,66 miliar itu. Adapun proyek Hambalang tengah disidik dan diselidiki KPK.

Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. KPK kini mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy. KPK juga menelusuri indikasi suap menyuap terkait proyek tersebut. Salah satu poin audit BPK menyebutkan kalau Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (sekarang mantan) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanah seluas 312.448 meter persegi dengan dasar surat pelepasan hak yang diduga palsu.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

Baca juga:
Ada Nama Andi Mallarangeng di Audit Hambalang
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang

Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com