JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang juga politikus senior Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, berharap, publik tidak serta-merta menganggap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malllarangeng melakukan korupsi setelah nama Andi disebut dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Hambalang. Hal itu disampaikan Amir menanggapi laporan audit BPK yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
"Karena ada penyebutan, saya harapkan publik tidak serta-merta memvonis atau praduga yang mengarahkan pada dilanggarnya hak-hak seseorang," kata Amir di sela-sela acara informal di kediamannya di Jakarta, Rabu (31/10/2012) malam.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Andi diduga melakukan pembiaran sehingga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Menpora juga diduga tidak mengendalikan dan mengawasi pengelolaan dan penggunaan keuangan negara. Amir mengatakan, sudah pasti hasil audit BPK menyebut banyak nama dan banyak perusahaan.
"Tapi, jangan kita terlalu dini menyimpulkan nama-nama itu sudah pasti terkait dengan tindakan tidak terpuji," lanjut Amir.
Dia pun meminta masyarakat dewasa menyikapinya. Amir yang sebelum ini menjabat Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu juga mengatakan, Dewan Kehormatan hanya akan mengambil sikap jika seorang kader Demokrat sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau hanya disebut, kita sudah sangat sering dengar, kan? Penyebutan-penyebutan sudah lama bergulir, mungkin sudah dua tahun sejak diawali saudara Nazaruddin," ujar Amir.
Selebihnya, dia enggan mengomentari pelaksanaan proyek Hambalang yang disebut BPK diduga merugikan negara sekitar Rp 243,66 miliar itu. Adapun proyek Hambalang tengah disidik dan diselidiki KPK.
Sejauh ini, lembaga antikorupsi itu baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Deddy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. KPK kini mengusut pihak lain yang diduga terlibat bersama-sama Deddy. KPK juga menelusuri indikasi suap menyuap terkait proyek tersebut. Salah satu poin audit BPK menyebutkan kalau Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto (sekarang mantan) menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tanah seluas 312.448 meter persegi dengan dasar surat pelepasan hak yang diduga palsu.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Baca juga:
Ada Nama Andi Mallarangeng di Audit Hambalang
Menpora Tak Tahu Harus Teken Kontrak Hambalang
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran