Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Dibahas Kapan Saja

Kompas.com - 16/10/2012, 12:42 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ditetapkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada, Rabu (17/10/2012) besok. Jika revisi UU KPK dihentikan tetapi tidak dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, maka pembahasan bisa dilakukan sewaktu-waktu. Hal ini diungkapkan Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Selasa (16/10/2012), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kalau tidak dicabut masih memungkinkan (dibahas) jika suatu saat diinginkan pembahasan menambah pasal atau ayat," ujarnya.

Kelanjutan revisi UU KPK akan dilakukan hari ini, Selasa (16/10/2012) dalam pembahasan di tingkat panitia kerja. Setelah itu, hasil rapat panja akan dilanjutkan ke Pleno Baleg pada Rabu (17/10/2012) untuk memutuskan apakah revisi UU KPK ini akan dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas) atau tidak. Jika harus dicabut dari Prolegnas, Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM. Jika tidak perlu dicabut, maka hasil pleno Baleg akan dibawa ke pimpinan DPR pada Kamis (18/10/2012).

Menurut Ignatius, jika revisi UU KPK tetap dimasukkan dalam Prolegnas, maka tetap bisa dibahas dalam konteks untuk penguatan wewenang KPK. Dia mencontohkan, salah satunya terkait materi rekrutmen penyidik independen. Maka, untuk pembahasan selanjutnya, kata Ignatius, Komisi III bisa kembali mengusulkan rancangannya.

"Di prolegnas memang dari awal pengusulnya Komisi III. Jadi, kalau Komisi III mau usul masih bisa kalau tidak dicabut di Prolegnas. Kalau dicabut sudah tidak ada pembahasan lagi," ujarnya.

Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya yang dinilai merupakan pengurangan kewenangan KPK adalah mekanisme penyadapan yang harus meminta izin ke pengadilan, tahap penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan, dan adanya dewan pengawas untuk KPK.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho,  revisi UU KPK tidak perlu dilakukan untuk menyediakan penyidik independen. "Kan Presiden sudah menyatakan akan membuat peraturan pemerintah, tidak perlu revisi UU KPK. Kami khawatir kalau tidak dicabut dari prolegnas, akan ada upaya diam-diam lagi untuk kembali membahas dan melemahkan KPK," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com