JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan segera membuat keputusan terkait kelanjutan perumusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002. Baleg menyiapkan dua opsi terkait revisi Undang-Undang KPK yang menuai protes keras dari publik itu.
"Pertama, menghentikan pembahasan perubahan rancangan Undang-Undang KPK itu dan mengusulkan agar dihapus dalam Prolegnas tahun 2012," ujar Ketua Baleg Ignatius Mulyono, Rabu (10/10/2012) malam, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Jika opsi ini yang dipilih, nantinya Baleg juga akan mengomunikasikannya ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM untuk mengetahui sikap pemerintah terkait kelanjutan revisi ini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Senin (8/10/2012) malam lalu, sempat mengutarakan bahwa revisi Undang-Undang KPK tidak tepat dilakukan saat ini.
Sementara itu, opsi kedua adalah tetap melanjutkan pembahasan UU KPK. Dengan catatan, menambahkan pasal atau ayat yang memperkuat KPK. Contohnya, kewenangan KPK untuk merekrut penyidik independen.
"Tentunya akan menghapus pasal ayat yang bernuansa pelemahan KPK," tambah Ignatius.
Dari dua opsi yang disiapkan Baleg itu, lanjut Ignatius, semuanya bergantung pada pandangan fraksi. Jika seluruh fraksi menolak melanjutkan pembahasan, revisi Undang-Undang KPK ini akan segera diminta untuk dicabut dari Prolegnas dalam sebuah rapat paripurna. Ignatius mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan setiap fraksi pada pekan depan.
"Menurut saya, minggu depan ini kita percepat, mungkin didiskusikan ke depan fraksi. Kalau nanti seumpama yang diambil alternatif kedua, kita akan mengundang beberapa pakar yang mempunyai kemampuan itu untuk kita dengar. Kira-kira apa untuk memperkuat KPK itu," ujar Ignatius.
Wacana revisi UU KPK memang menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dikritik berbagai pihak lantaran bakal melemahkan KPK. Contohnya, keinginan Komisi III untuk menghilangkan kewenangan penuntutan di KPK serta membuat mekanisme penyadapan. Setelah mendapatkan kritik itu, sejumlah fraksi yang awalnya mendukung revisi undang-undang ini akhirnya menarik kembali sikapnya dengan menghentikan revisi undang-Undang KPK.
Fraksi-fraksi yang sudah menyatakan sikap menghentikan pembahasan revisi UU KPK adalah F-Partai Demokrat, F-Partai Keadilan Sejahtera, F-Partai Amanat Nasional, F-Partai Kebangkitan Bangsa, F-Partai Hanura, F-Gerindra, F-Partai Persatuan Pembangunan, dan yang terakhir Fraksi Partai Golkar. Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal menolak pembahasan itu. Pemerintah pun menolak adanya pembahasan revisi UU KPK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"