Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK dan "Politisi Tempe"

Kompas.com - 05/10/2012, 08:46 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — "Tanya ke dia, kenapa berubah sikap jadi menolak revisi Undang-Undang KPK? Politisi tempe; pagi kedelai, sore jadi tempe," kata Syarifuddin Suding, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura, beberapa waktu lalu di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ketika itu, beberapa wartawan menghampiri Trimedya Panjaitan, Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi III, untuk dimintai komentar mengenai beberapa hal terkait masalah hukum. Kebetulan, Trimedya sedang berbincang-bincang dengan Suding.

Mendengar sindiran Suding, Trimedya tersenyum. Buru-buru dia membantah sindiran rekannya dengan menyebut sejak awal sikap Fraksi PDI Perjuangan sudah menolak wacana revisi UU KPK. Tetap saja Suding terus menyindir di belakang Trimedya.

Saling sindir antarpolitisi Komisi III juga terjadi ketika mereka berkumpul di ruang rapat. Contohnya, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin sempat memberi sindiran ketika memimpin rapat untuk membahas revisi UU Kejaksaan bersama pemerintah.

Ketika itu, Aziz menyinggung gencarnya pemberitaan yang berisi penolakan revisi UU KPK dari para politisi. Padahal, menurut dia, revisi UU KPK sudah disepakati dalam rapat pleno Komisi III. Sebelum mengambil keputusan, sebagian anggota Komisi III bertolak ke Perancis dan Jerman.

"Biasa mau mendekati pemilu ( 2014 ). Silakan berkreasi," kata Aziz.

Anggota yang merasa tersindir hanya senyum-senyum. Ada yang tertawa kecil. Sindiran pun berlanjut seusai rapat. "Sudah, lain kali semua rapat terbuka saja biar semua kelihatan," kata Suding.

Setelah dikritik keras oleh publik, para politisi Komisi III memang mengaku menolak revisi UU KPK dengan alasan draf revisi usulan Komisi III bakal melemahkan KPK. Sebagian mendesak pembahasan revisi dihentikan. Sebagian lagi berpendapat kalaupun pembahasan dilanjutkan, maka itu hanya untuk penguatan KPK.

Tak hanya pribadi, fraksi pun bersikap. Setidaknya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sudah menyurati pimpinan DPR agar pembahasan revisi UU KPK yang tengah berjalan di Badan Legislasi DPR dihentikan. Tak cukup, ada yang meminta revisi UU KPK dihapus dalam program legislasi nasional 2012.

Bahkan, rencana revisi UU KPK itu sampai menimbulkan pertengkaran antarpolitisi satu fraksi lantaran tidak ada pembahasan terlebih dulu dengan fraksi. Tak hanya saling sindir, mereka juga saling membantah setelah sama-sama mengklaim satu-satunya fraksi yang menolak revisi UU KPK ketika dibahas di Komisi III.

Kritikan dari berbagai kalangan mencuat setelah draf revisi tersebar di kalangan wartawan. Dalam draf itu, kewenangan penuntutan di KPK telah dihapus seperti diatur dalam Pasal 6. Adapula pengaturan penyadapan yang harus mendapat izin ketua pengadilan negeri. Hal itu diatur dalam Pasal 12A. Anehnya, ketika dipertanyakan, beberapa politisi Komisi III mengaku tak tahu-menahu soal draf itu.

Dramaturgi politik

Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute, Gun Gun Heryanto, menilai, sikap sebagian politisi DPR tidak lebih dari sekadar dramaturgi politik. Bermain peran di panggung media, tetapi bertolak belakang pada kenyataannya. Menurut dia, para politisi tengah bermain api lantaran publik semakin cerdas dan tak mudah dimanipulasi.

"Jika memang serius tidak ingin melemahkan KPK, maka pembahasan revisi UU KPK harus dihentikan," kata Gun Gun.

"Tidak cukup retorika politik, tetapi butuh bukti. Jika tidak ingin dikatakan pencitraan, yah selaraskan apa yang diucapkan dengan apa yang dilakukan," kata Gun Gun.

"Jika abai atas resistensi publik, mereka akan kembali berhadapan dengan gelombang opini publik yang menentang upaya pelemahan KPK. Jangan pernah melawan resistensi publik jika tidak ingin dihukum. Meskipun opini awalnya cair dan fleksibel, tetapi lama-lama akan menjadi solid," ujar pengajar ilmu politik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Kontroversi seputar revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com