JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dilakukan. Undang-undang yang ada saat ini dinilai sudah memadai.
"Sudah recommended. Tidak perlu lagi direvisi," katanya dalam pertemuan dengan media di gedung KPK di JL HR Rasuna Said, Kamis (3/3/2011) petang. KPK terkejut mengetahui bahwa revisi Undang-Undang KPK menempati urutan keempat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan diselesaikan DPR tahun ini.
Busyro mengatakan, KPK hingga kini belum menerima draf revisi undang-undang tersebut. "Namun, kami sudah pro-aktif, sounding sana sounding sini," katanya. Unsur pimpinan KPK, Chandra M Hamzah, menambahkan, revisi Undang-Undang KPK tersebut akan menjadi kendala KPK dalam memberantas korupsi.
"Kesulitan KPK sekarang, revisi Undang-Undang KPK," katanya dalam kesempatan yang sama. Revisi Undang-Undang KPK tersebut diduga sebagai upaya DPR mengurangi kewenangan KPK. Wacana pengurangan kewenangan KPK tersebut berawal dari pernyataan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso bahwa DPR akan merombak kewenangan KPK yang dinilai terlampau besar. Kendati demikian, Busyro merasa yakin tidak semua partai politik di DPR berkeinginan memangkas kewenangan KPK.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPK, menurut Busyro, terus melakukan pendekatan dengan parpol-parpol. Upaya yang sama juga dilakukan KPK dalam mengupayakan agar KPK lebih eksis di daerah melalui Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Revisi Undang-Undang Tipikor sudah kami pelajari. Mengapa kami pelajari? Kami menyadari bahwa meskipun pimpinan akan berakhir pada Desember, kami tidak berpikir menyelesaikan hanya sampai Desember. Upaya revisi, kami letakkan bagaimana KPK bisa lebih eksis," ungkap Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.