Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Nasib Revisi UU KPK?

Kompas.com - 09/10/2012, 16:43 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat dilakukan saat ini. Pembahasan itu pun kini tak jelas kelanjutnnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Komisi III DPR sempat bertemu dengan anggota Badan Legislatif, Selasa (9/10/2012) pagi untuk membicarakan kelanjutan revisi undang-undang KPK yang diprotes beberapa kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK itu. Namun, rapat itu akhirnya tidak menghasilkan apa pun lantaran adanya perbedaan pandangan antara Komisi III dengan Baleg terkait masa kadaluarsa pembahasan usulan revisi undang-undang.

Komisi III menilai bahwa pembahasan revisi ini sudah kadaluarsa karena sudah lebih dari waktu 10 hari, sesuai dengan tata tertib DPR yang ada. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III juga sudah sempat memberikan draft yang akhirnya diprotes banyak pihak lantaran dianggap melemahkan KPK.

Di lain pihak, Baleg berpendapat bahwa pembahasan belum masuk masa kadaluarsa karena Baleg menggunakan dasar peraturan baru yang menetapkan masa kadaluarsa pembahasan undang-undang 20 hari. Baleg dan Komisi III pun seakan saling lempar bola untuk menentukan pembahasan revisi undang-undang ini.

Lalu, bagaimana nasib kelanjutan revisi undang-undang ini?

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun tak mau menganggap tarik ulur antara Baleg dan Komisi III sebagai lempar tanggung jawab. "Bukan berarti lempar bola, tapi yang disampaikan di Komisi III adalah langkah maju. Harapannya, langkah maju Komisi III ini bisa diharmonisasi lagi di Baleg," ujar Taufik, Selasa (9/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Taufik, sikap Komisi III yang seakan melemparkan tanggung jawab ke Baleg sah-sah saja. "Sah-sah saja, karena RUU yang masuk dalam Prolegnas pembahasannya bisa saja ditunda mengingat aspirasi masyarakat. Keputusan komisi III harus diapresiasi, harus positive thinking dan menunggu harmonisasi ulang di Baleg," katanya.

Taufik pun mengatakan, pembahasan revisi UU KPK bisa saja diperpanjang masanya. Menurut Taufik, polemik soal revisi undang-undang ini sudah terlanjur diributkan sejak awal padahal pembentukan panitia khusus untuk merevisi undang-undang itu saja belum dilakukan.

Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan.

"Draft ini banyak poin yang mengkebiri kewenangan KPK mulai dari penuntutan, penyadapan, pengawasan terhadap KPK dengan dibentuk dewan tertentu dan cara-cara lain. Kawan-kawan di Senayan lebih banyak cari alasan, padahal KPK sebagai lembaga ekstra di mana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa, maka harus ada cara-cara luar biasa untuk berantas korupsi," kata Donald Fariz, Senin (8/10/2012).

Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com