JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dalam pidatonya pada Senin (8/10/2012) malam, berpendapat, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat dilakukan saat ini. Pembahasan itu pun kini tak jelas kelanjutnnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi III DPR sempat bertemu dengan anggota Badan Legislatif, Selasa (9/10/2012) pagi untuk membicarakan kelanjutan revisi undang-undang KPK yang diprotes beberapa kalangan karena dianggap melemahkan kewenangan KPK itu. Namun, rapat itu akhirnya tidak menghasilkan apa pun lantaran adanya perbedaan pandangan antara Komisi III dengan Baleg terkait masa kadaluarsa pembahasan usulan revisi undang-undang.
Komisi III menilai bahwa pembahasan revisi ini sudah kadaluarsa karena sudah lebih dari waktu 10 hari, sesuai dengan tata tertib DPR yang ada. Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menjelaskan, pihaknya menyampaikan surat usulan revisi UU KPK ke Baleg pada 4 Juli 2012. Komisi III juga sudah sempat memberikan draft yang akhirnya diprotes banyak pihak lantaran dianggap melemahkan KPK.
Di lain pihak, Baleg berpendapat bahwa pembahasan belum masuk masa kadaluarsa karena Baleg menggunakan dasar peraturan baru yang menetapkan masa kadaluarsa pembahasan undang-undang 20 hari. Baleg dan Komisi III pun seakan saling lempar bola untuk menentukan pembahasan revisi undang-undang ini.
Lalu, bagaimana nasib kelanjutan revisi undang-undang ini?
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun tak mau menganggap tarik ulur antara Baleg dan Komisi III sebagai lempar tanggung jawab. "Bukan berarti lempar bola, tapi yang disampaikan di Komisi III adalah langkah maju. Harapannya, langkah maju Komisi III ini bisa diharmonisasi lagi di Baleg," ujar Taufik, Selasa (9/10/2012), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Taufik, sikap Komisi III yang seakan melemparkan tanggung jawab ke Baleg sah-sah saja. "Sah-sah saja, karena RUU yang masuk dalam Prolegnas pembahasannya bisa saja ditunda mengingat aspirasi masyarakat. Keputusan komisi III harus diapresiasi, harus positive thinking dan menunggu harmonisasi ulang di Baleg," katanya.
Taufik pun mengatakan, pembahasan revisi UU KPK bisa saja diperpanjang masanya. Menurut Taufik, polemik soal revisi undang-undang ini sudah terlanjur diributkan sejak awal padahal pembentukan panitia khusus untuk merevisi undang-undang itu saja belum dilakukan.
Sebelumnya, wacana revisi UU KPK menuai reaksi keras dari publik. Draf yang diajukan Komisi III DPR dinilai berpotensi melemahkan KPK. Di antaranya pengurangan kewenangan KPK dan mekanisme yang mengikat KPK untuk melakukan penyadapan.
"Draft ini banyak poin yang mengkebiri kewenangan KPK mulai dari penuntutan, penyadapan, pengawasan terhadap KPK dengan dibentuk dewan tertentu dan cara-cara lain. Kawan-kawan di Senayan lebih banyak cari alasan, padahal KPK sebagai lembaga ekstra di mana korupsi adalah suatu kejahatan luar biasa, maka harus ada cara-cara luar biasa untuk berantas korupsi," kata Donald Fariz, Senin (8/10/2012).
Berita terkait wacana revisi UU KPK dapat diikuti dalam topik "Revisi UU KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.