Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Film "The Innocence of Muslims" Haram

Kompas.com - 19/09/2012, 10:47 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Film The Innocence of Muslims telah mengguncangkan dunia, khususnya dunia Islam. Isinya dinilai menghina agama Islam, Nabi Muhammad SAW, dan para sahabat Nabi. Karena film yang disutradarai Nakoula Basseley, warga Amerika Serikat, itu mendapat penolakan dari umat Islam, termasuk umat Islam Indonesia. Majelis Ulama Indonesia menyatakan haram terhadap film yang menghina Nabi ini.

"Seperti diketahui, visualisasi Nabi Muhammad SAW menurut dasar ajaran agama Islam tidak dibenarkan dan diharamkan," kata Ketua Bidang Luar Negeri MUI KH Muhidin Junaidi, dalam konfrensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2012).

Dia mengatakan, di Indonesia, pelarangan visualisasi Nabi diperkuat oleh MUI dengan fatwa MUI Nomor 12 tanggal 2 Juni 1988, yang berbunyi, para nabi/rasul dan keluarganya haram divisualisasikan dalam film. "Dalam riwayat, bahwa Nabi pada Fath Makkah (penaklukan Mekkah) memerintahkan untuk memecahkan, menghancurkan gambar dan patung para nabi yang terdahulu yang dipajang di Ka'bah. Ijma' Sukati juga menyebutkan tentang tidak bolehnya melukis nabi atau rasul," kata Muhidin.

Dalam kaitan dengan film The Innocence of Muslims, MUI menyatakan, pertama, melarang film ini beredar di Indonesia dalam bentuk apa pun. Kedua, mengusulkan agar para pelaku penistaan terhadap agama ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi agar mendapat efek jera dan mendesak supaya diberi hukuman berat. Ketiga, MUI mengingatkan pihak dalam negeri agar hati-hati bila membuat film yang memasuki wilayah peka.

MUI menghargai kreativitas, tetapi tanpa penistaan terhadap agama. Keempat, umat Islam hendaknya menanggapi film ini tidak dengan emosional. Kelima, umat Islam diminta untuk waspada dan meningkatkan ukhuwah Islamiyah dalam menghadapi setiap provokasi dan konspirasi musuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com