Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angelina Hanya Berharap Keadilan

Kompas.com - 13/09/2012, 15:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran proyek di Kementerian Pemuda dan Olahrga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh hanya berharap mendapat keadilan saat ditanya soal pihak lain yang diduga ikut menerima uang dalam kasusnya.

"Nanti kan ada tahap pembuktian, jadi, ya, kita lihat saja bersama-sama. Saya hanya berharap untuk mendapat keadilan saja," kata Angelina seusai mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan tim pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Angelina selebihnya tidak ingin berkomentar. Dia mengatakan sudah menyampaikan eksepsinya dan menunggu jawaban dari tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya serahkan kepada Allah saja, saya tidak banyak komentar," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi Partai Demokrat itu.

Dalam eksepsi yang dibacakan tim pengacaranya, Angelina meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili perkaranya agar menolak surat dakwaan tim jaksa KPK. Menurut tim pengacara Angelina, surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya itu tidak cermat, tidak jelas, kabur, dan menyesatkan sehingga patut dibatalkan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK menyebut Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai berupa uang yang nilai totalnya Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar AS atau sekitar Rp 22 miliar. Uang tersebut, menurut jaksa, merupakan imbalan atas jasa Angelina menggiring anggaran proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 dan November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.

Sementara itu, pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, menilai kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran suatu proyek kementerian. Nasrullah juga menilai, penerapan pasal 12 huru a dan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kliennya tidak tepat.

Selain itu, menurut pengacara Angelina, surat dakwaan jaksa tidak menjelaskan bagian mana dari uang Rp 12 miliae dan 2.350.000 dollar AS itu yang diterima Angelina sendiri dan bagian mana yang diterima orang lain.

"Uang bukanlah semua diterima terdakwa, tetapi sebagian besar diterima pihak lain. Penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan merugikan terdakwa," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan, Angelina juga menyebut anggota Komisii X DPR, I Wayan Koster ikut menerima uang.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Angelina Sondakh"

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

    Nasional
    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

    Nasional
    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

    Nasional
    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

    Nasional
    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

    Nasional
    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

    Nasional
    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

    Nasional
    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

    Nasional
    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

    Nasional
    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

    Nasional
    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com